Jakarta – Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang terlibat dalam penembakan terhadap Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang yang tewas, telah dijatuhi putusan maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik. Putusan tersebut disambut baik oleh keluarga Gamma, yang merasa puas dengan keputusan yang diambil.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Aipda Robig Dipecat Setelah Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Puas