“UU KPK perlu direvisi untuk memperkuat perlindungan terhadap pimpinan KPK. Kami juga perlu memperluas cakupan UU Tipikor untuk mencakup korupsi di sektor swasta dan perampasan aset,” tegas Agus Rahardjo.
Perdebatan mengenai independensi KPK dan peranannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia terus menjadi fokus dalam perbincangan publik, dengan harapan agar langkah-langkah konkret dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat peran lembaga ini dalam memerangi korupsi di negara ini.
(N/014)