JAKARTA -Peristiwa kontroversial mengenai gaji Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, terus memunculkan gelombang kehebohan di dunia hukum Indonesia. Pada sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/8/2024), pengungkapan terbaru mengenai pendapatan Gazalba Saleh menjadi sorotan utama. Sebagai saksi kunci, Kepala Bagian Perencanaan Mahkamah Agung, Citra Maulana, mengungkapkan detail yang mengejutkan tentang penghasilan bulanan Gazalba Saleh selama menjabat sebagai Hakim Agung.
Dalam ruang sidang, Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan secara langsung kepada Citra Maulana tentang gaji yang diterima Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung. Dengan lugas, Citra Maulana mengungkapkan bahwa gaji pokok Gazalba Saleh mencapai Rp77.128.000 per bulan. Namun, yang lebih menghebohkan adalah fakta bahwa Gazalba Saleh juga mendapatkan intensif berdasarkan jumlah perkara yang ditanganinya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung.
“PP 82 ini menentukan bahwa semakin banyak perkara yang ditangani, semakin besar honor yang diterima, bisa mencapai ratusan juta rupiah bahkan hingga miliaran,” ungkap Citra Maulana.
Menurut keterangan Citra Maulana, total honor yang diterima Gazalba Saleh selama menjabat sebagai Hakim Agung mencapai angka yang mencengangkan, yakni sekitar Rp6,7 miliar. Hal ini mencakup berbagai jenis honor dan intensif yang diperoleh Gazalba Saleh dari tahun ke tahun, seiring dengan bertambahnya jumlah perkara yang ditanganinya.
Perincian honor tersebut menjadi titik terang bagi penyidik dalam kasus Gazalba Saleh, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gazalba Saleh sendiri merupakan Hakim Agung nonkarir yang meskipun tidak memiliki status karir, tetapi tetap mendapatkan fasilitas dan hak-hak yang setara dengan Hakim Agung karir berdasarkan PP 82 Tahun 2021.
Kasus ini bukan hanya sekadar kontroversi atas gaji seorang pejabat, namun juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lembaga peradilan. Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan kritis tentang etika dan integritas seorang hakim, serta perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem penghargaan dan penghormatan bagi pejabat publik di Indonesia.
Sementara itu, penjelasan Citra Maulana mengenai perkara ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang mekanisme honorarium bagi hakim di Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintah dan institusi peradilan dituntut untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa penghormatan dan penghargaan yang diberikan kepada pejabat publik tidak melanggar prinsip-prinsip moral dan hukum yang berlaku.
Ke depannya, peristiwa ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya, guna memastikan bahwa setiap pengeluaran negara dan fasilitas yang diberikan kepada pejabat publik sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
(N/014)
Gajinya Rp77 Juta, Tapi Gazalba Saleh Bisa Kantongi Rp1 Miliar Sebulan