BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Mei 2025

Komisi III DPR RI Menolak 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Reaksi dan Klarifikasi dari Komisi Yudisial

BITVonline.com - Jumat, 30 Agustus 2024 03:32 WIB
76 view
Komisi III DPR RI Menolak 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Reaksi dan Klarifikasi dari Komisi Yudisial
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi menolak seluruh usulan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Keputusan ini mencakup 9 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc HAM, yang seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi III. Penolakan ini menimbulkan reaksi dari Komisi Yudisial (KY), yang mengungkapkan ketidakpastian dan menuntut klarifikasi lebih lanjut.

Pada Jumat, 30 Agustus 2024, Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, mengungkapkan dalam siaran pers bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan calon hakim tersebut. “Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA. Kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut,” jelas Mukti.

KY menyebutkan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa dua calon hakim agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak dianggap tidak memenuhi syarat. Mukti menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “KY perlu meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Kami telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:

Mukti juga menjelaskan bahwa dua calon hakim agung yang dipermasalahkan diusulkan berdasarkan keputusan pleno yang melakukan kelonggaran persyaratan administrasi. “Dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut, merupakan keputusan pleno untuk memberikan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkap Mukti.

Menurutnya, alasan kelonggaran tersebut didasari oleh fakta bahwa Pengadilan Pajak baru dibentuk dan belum ada hakim pajak dengan pengalaman 20 tahun. “Secara normatif, hakim pajak adalah jalur hakim karir dengan pengalaman minimal 20 tahun. Namun, karena pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002, tidak ada hakim pajak yang memenuhi syarat tersebut. Hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya memiliki pengalaman 15 tahun,” jelasnya.

Baca Juga:

Selain itu, Mukti menyoroti urgensi kebutuhan hakim agung TUN Khusus Pajak yang sangat mendesak. “MA membutuhkan hakim agung TUN Khusus Pajak segera, mengingat tumpukan perkara yang mencapai lebih dari 7.000 kasus. Saat ini, MA hanya memiliki satu hakim agung TUN Khusus Pajak. Diskresi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ini,” ujarnya.

Mukti menambahkan bahwa keputusan serupa pernah terjadi dalam seleksi hakim agung di masa lalu. “Kami meminta DPR RI untuk memberikan surat resmi mengenai penolakan ini agar kami bisa menentukan sikap kelembagaan KY. Sebelumnya, ada preseden serupa dengan pengangkatan hakim agung militer yang juga tidak memenuhi syarat 20 tahun pengalaman,” katanya.

Untuk langkah selanjutnya, KY akan menunggu surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan calon hakim tersebut. Surat ini nantinya akan dibahas dalam pleno KY untuk menentukan langkah resmi selanjutnya.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Egg Freezing: Menjaga Kesuburan untuk Masa Depan Kehamilan, Apa Itu dan Bagaimana Prosesnya?
Kebakaran Hebat Landa Pasar Mojoduwur Jombang, Puluhan Lapak Pedagang Ludes Terbakar!
Kapolri: Sesuai Perintah Presiden Prabowo, Premanisme Harus Ditindak Tegas
Hati-Hati! Ini 4 Tanaman yang Tak Boleh Ditanam Dekat Bunga Mawar
Ilmuwan Prediksi Akhir Kehidupan di Bumi: Dari Krisis Iklim hingga Matahari Menelan Planet
5 Tahun Tertinggi Kasus Narkoba,Bobby Nasution: Akan Ada Langkah Khusus dari Pemprov?
komentar
beritaTerbaru