
Kelebihan Kurma di Bulan Puasa Bisa Bikin Masalah, Simak 8 Efek Sampingnya!
BITVONLINE.COM Kurma sering kali menjadi pilihan utama untuk berbuka puasa di bulan Ramadan. Selain rasanya yang manis dan menyegarkan, kur
Kesehatan
Jakarta – Kabar pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sepihak di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menghebohkan masyarakat dan memicu aksi unjuk rasa ratusan ASN di kantor kementerian tersebut. Aksi ini terjadi setelah sejumlah pegawai merasa dirugikan akibat pemecatan yang mereka anggap tidak jelas dan tidak adil.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait masalah ini. Namun, ia menekankan bahwa pemberhentian ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian ASN.
“Saya kira sesuai UU ASN, kewenangan berada di PPK Kemendiktisaintek untuk proses pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian ASN,” kata Averrouce, Senin (20/1/2025). Meski demikian, Averrouce menjelaskan bahwa proses pemberhentian ASN harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU ASN, yang menjamin adanya alasan yang jelas dalam setiap keputusan pemberhentian.
Baca Juga:
Pemberhentian ASN tidak dapat dilakukan tanpa alasan yang sah, seperti pelanggaran disiplin atau kinerja yang buruk. “Proses pemberhentian sebagai ASN terdapat mekanisme dalam UU ASN termasuk terkait disiplin ASN tidak bisa tanpa alasan,” tegas Averrouce.
UU ASN menyebutkan bahwa pemberhentian ASN dapat dilakukan dengan berbagai alasan, termasuk tidak cakap jasmani dan/atau rohani, kinerja yang tidak memadai, pelanggaran disiplin berat, hingga tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun. “Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya,” tambah Averrouce, mengacu pada Pasal 29 Ayat 2 UU ASN yang mewajibkan pejabat untuk menjaga prinsip meritokrasi dalam setiap keputusan yang diambil.
Baca Juga:
(christie)
BITVONLINE.COM Kurma sering kali menjadi pilihan utama untuk berbuka puasa di bulan Ramadan. Selain rasanya yang manis dan menyegarkan, kur
KesehatanJAKARTA Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan saran terkait dengan revisi RUU Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut M
Hukum dan KriminalBATU BARA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan melakuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik langkah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PolitikJAKARTA Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, akhirnya memberikan
NasionalJAKARTA Lintasarta angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasion
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tidak hadir secara langsung dalam sidang awal di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
InternasionalLANGKAT Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya melaksanakan Safari Ramadan 1446 Hijriah di Kabupaten Langkat, tepatnya di Masjid Ubudiyah, J
AgamaTAPANULI SELATAN Ribuan warga yang tinggal di dua desa terisolir, setelah jalan sepanjang 20 meter di Dusun Salese, Desa Panaungan, Kecama
PeristiwaJAWA TIMUR Petugas pemadam kebakaran Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berhasil mengevakuasi seekor sapi yang terperosok ke dalam s
Peristiwa