BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Pemkab Lebak Berikan Sanksi Tegas kepada ASN Indisipliner, Dua diantaranya Diberhentikan!

BITVonline.com - Selasa, 03 September 2024 06:50 WIB
32 view
Pemkab Lebak Berikan Sanksi Tegas kepada ASN Indisipliner, Dua diantaranya Diberhentikan!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan perilaku indisipliner. Tahun ini, Pemkab Lebak mencatat sebanyak sembilan pegawai mendapatkan sanksi, mulai dari hukuman ringan hingga pemecatan.

Menurut Iqbaludin, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, dua dari sembilan ASN yang disanksi dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan. “Tahun ini ada sembilan ASN yang dijatuhi hukuman sanksi, dua orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkap Iqbaludin dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Kedua ASN yang dipecat dinyatakan tidak bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut. Meskipun telah menerima berbagai arahan dan teguran, mereka tetap menunjukkan sikap yang tidak sesuai dengan standar kedisiplinan yang diharapkan. “Diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun secara kumulatif. Ini adalah bentuk tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti indisipliner,” jelas Iqbaludin.

Baca Juga:

Sebelum keputusan pemecatan diambil, proses pembinaan telah dilakukan baik melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bertugas maupun melalui BKPSDM. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Lebak memberikan kesempatan untuk perbaikan sebelum mengambil langkah terakhir berupa pemecatan. “Sebelum diberikan sanksi berat, para ASN tersebut telah menjalani proses pembinaan. Kami berharap ini menjadi pelajaran untuk semua ASN tentang pentingnya kedisiplinan,” tambahnya.

Selain dua ASN yang dipecat, empat pegawai lainnya juga mendapatkan sanksi yang bervariasi. Sanksi tersebut meliputi pemotongan gaji sebesar 25 persen selama enam bulan, penurunan pangkat, hingga penundaan kenaikan gaji berkala. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki disiplin kerja dan memberikan efek jera bagi ASN lainnya.

Baca Juga:

Langkah tegas yang diambil oleh Pemkab Lebak ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh ASN menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas dan kedisiplinan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten.

Dengan adanya sanksi tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, serta memberikan contoh yang baik bagi ASN lainnya. Pemkab Lebak berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penegakan disiplin sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja aparatur negara.

Artikel ini menyoroti tindakan Pemkab Lebak dalam menghadapi masalah kedisiplinan ASN dan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bahwa pegawai negeri memenuhi standar yang diharapkan.

(N/014)

Tags
ASN
beritaTerkait
Keluarga Herlambang Gelar Aksi di Mabes Polri, Tuntut Klarifikasi atas SP3 Kasus Dugaan Penguasaan Tanah oleh PT Musim Mas
Keluarga Herlambang Gelar Aksi di Mabes Polri, Tuntut Klarifikasi atas SP3 Kasus Dugaan Penguasaan Tanah oleh PT Musim Mas
4 Tuntutan Eks Pemain Sirkus ke Taman Safari: Dari Bunker Penyiksaan hingga Ganti Rugi
Ratusan Korban EDCCash Kirim Karangan Bunga ke Rumah Prabowo, Desak Kasus Dituntaskan
"Mangan Banggal" Turut Meriahkan Perayaan Hari Jadi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke-77
Gereja Katedral Jakarta Gelar 4 Misa Paskah, Simak Jadwalnya
komentar
beritaTerbaru