
Lansia Tewas di Pelabuhan Muara Baru: Polisi Dugakan Serangan Jantung Sebagai Penyebab
JAKARTA UTARA Seorang pria lansia, Arifin Yahya (67), ditemukan tewas di atas sepeda motornya yang terperosok ke dalam air di belakang Tran
Peristiwa
JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian kesempatan bagi perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, sebagaimana yang telah dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba dilakukan dengan dua alasan utama. Pertama, untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan kedua, untuk memperkuat kebijakan afirmatif dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat. “Kita ingin memastikan bahwa semua institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat, bisa didukung oleh kekuatan ekonomi yang lebih besar,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dalam usulan revisi tersebut, perguruan tinggi dan UMKM diharapkan mendapatkan peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya mineral. Menurut Doli, perguruan tinggi diharapkan dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat terlibat dalam pengelolaan sektor tambang ini.
Baca Juga:
Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas. Pemberian izin tersebut akan mempertimbangkan faktor seperti luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, dan kontribusinya dalam meningkatkan akses pendidikan.
Sementara itu, Pasal 51B dalam RUU ini mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM, dengan tujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.
Baca Juga:
Pasal 51A:
WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Pemberian prioritas mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi (minimal B), dan peningkatan akses serta layanan pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B:
WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
Pemberian prioritas mempertimbangkan luas WIUP, peningkatan tenaga kerja dalam negeri, jumlah investasi, serta peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(christie)
JAKARTA UTARA Seorang pria lansia, Arifin Yahya (67), ditemukan tewas di atas sepeda motornya yang terperosok ke dalam air di belakang Tran
PeristiwaBITVONLINE.COM Kurma sering kali menjadi pilihan utama untuk berbuka puasa di bulan Ramadan. Selain rasanya yang manis dan menyegarkan, kur
KesehatanJAKARTA Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan saran terkait dengan revisi RUU Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut M
Hukum dan KriminalBATU BARA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan melakuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik langkah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PolitikJAKARTA Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, akhirnya memberikan
NasionalJAKARTA Lintasarta angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasion
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tidak hadir secara langsung dalam sidang awal di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
InternasionalLANGKAT Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya melaksanakan Safari Ramadan 1446 Hijriah di Kabupaten Langkat, tepatnya di Masjid Ubudiyah, J
AgamaTAPANULI SELATAN Ribuan warga yang tinggal di dua desa terisolir, setelah jalan sepanjang 20 meter di Dusun Salese, Desa Panaungan, Kecama
Peristiwa