
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA –Juru Bicara PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, memberikan tanggapan terkait peluang reshuffle kabinet yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung dari Kabinet Indonesia Maju (KIM). Menurut Seno, jabatan menteri merupakan tugas negara dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Seno menegaskan bahwa PDI Perjuangan telah berperan aktif dalam merancang pemerintahan selama dua periode Jokowi. Ia menyatakan bahwa kader partai akan melaksanakan tanggung jawabnya hingga akhir jika diberikan kesempatan untuk mengisi kursi kabinet yang kosong. “Artinya pada saat tugaskan menjadi menteri, maka fungsi yang dilaksanakan adalah fungsi tugas kenegaraan, sehingga kalau misalnya kami diberikan penugasan tersebut, sebagai kader partai tentu harus melaksanakan hingga tuntas tanggung jawabnya,” ujar Seno saat dihubungi.
Seno juga menyampaikan bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden. “Apabila ada keinginan untuk memberhentikan kader-kader kami di dalam jabatan resmi kenegaraan tentunya itu menjadi hak prerogatif presiden, silahkan saja jika merasa sudah tidak memerlukan pemikiran kerja dan jasa dari para kader kami,” kata Seno. Ia menekankan bahwa meskipun kader PDI Perjuangan yang masih menjabat di kabinet dapat terkena reshuffle, partai akan terus melaksanakan tanggung jawab hingga selesai.
Baca Juga:
Lebih jauh, Seno menjelaskan alasan di balik mundurnya dua kader PDI Perjuangan, Tri Rismaharini dan Pramono Anung, dari kabinet. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena mereka tidak ingin membagi fokus antara dua tanggung jawab yang sama-sama penting. “Kami tidak ingin terbagi fokusnya dengan melaksanakan dua tanggung jawab sekaligus yang sama-sama penting. Maka tentu saja saat ditugaskan menjadi kepala daerah memutuskan untuk mundur, Mas Pram misalnya kemudian juga Bu Risma,” ungkapnya.
Seno menambahkan bahwa Risma dan Pramono telah ditugaskan langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk maju dalam Pilkada 2024, yang menjadi salah satu alasan utama mundurnya mereka dari kabinet.
Baca Juga:
Dengan mundurnya Risma dan Pramono, Presiden Jokowi kini memiliki kesempatan untuk menata ulang kabinetnya. PDI Perjuangan, sebagai salah satu partai pendukung utama, tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas negara dengan penuh tanggung jawab, meskipun reshuffle kabinet dapat menjadi bagian dari dinamika politik yang harus dihadapi.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal