BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Pemerintah Tak Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan MA Soal Pinjaman Online, Bentuk Pokja untuk Aturan Pelaksana

BITVonline.com - Selasa, 21 Januari 2025 08:26 WIB
11 view
Pemerintah Tak Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan MA Soal Pinjaman Online, Bentuk Pokja untuk Aturan Pelaksana
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan 19 warga negara terkait praktik pinjaman online (pinjol). Kasasi yang diajukan oleh 19 warga negara itu berkaitan dengan kelalaian pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjol yang eksploitatif.

Putusan kasasi MA yang dikeluarkan pada Juli 2024 tersebut mengharuskan pemerintah untuk segera melindungi konsumen pinjaman online serta melarang penyebaran data pribadi konsumen. Tak hanya itu, dalam keputusan tersebut, MA juga memerintahkan sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Ketua OJK untuk melakukan tindakan perlindungan bagi pengguna pinjol.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyiapkan aturan pelaksanaan yang mengatur pinjol. Pokja ini dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej.

Baca Juga:

“Kami sudah membentuk kelompok kerja yang akan menyiapkan regulasi peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, khususnya Pasal 213 yang mengatur pinjaman online,” ujar Yusril saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, Yusril juga menjelaskan bahwa rapat koordinasi yang diadakan di Kemenko Kumham Imipas tersebut turut membahas penindakan hukum terhadap pelanggaran praktik pinjol ilegal. “Pihak kepolisian akan mengambil tindakan terhadap perusahaan pinjol ilegal dan juga melakukan penindakan terhadap pelaku ancaman yang menggunakan pinjol ilegal untuk menakut-nakuti masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:

Pada kesempatan yang sama, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan terkait dengan pinjaman daring untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi dan ancaman yang terjadi akibat praktik pinjol ilegal. Ia juga menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin kepada 97 lembaga keuangan nonbank yang sah untuk mengoperasikan pinjol, sedangkan yang di luar jumlah tersebut dinyatakan ilegal.

Kasus ini bermula dari gugatan 19 warga negara yang mengajukan citizen lawsuit terhadap pemerintah Indonesia. Gugatan ini menuntut agar pemerintah melindungi masyarakat dari pinjol ilegal dan eksploitatif. MA dalam putusannya mengharuskan pemerintah untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat. Selain itu, para tergugat, yang terdiri dari pejabat tinggi negara, juga dihukum untuk melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi yang tegas mengenai larangan penyebaran data pribadi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tegas! MPR Setujui Rencana Presiden Prabowo untuk Menindak Koruptor di Pulau Terpencil
Lansia Tewas di Pelabuhan Muara Baru: Polisi Dugakan Serangan Jantung Sebagai Penyebab
Kelebihan Kurma di Bulan Puasa Bisa Bikin Masalah, Simak 8 Efek Sampingnya!
Maqdir Ismail: Penyidikan Harus Tanggung Jawab Polri, Bukan PPNS
Kejati Sumut Tangkap Dua Tersangka Korupsi Dana BOS di Batu Bara
Kritikan Pedas ICW kepada Febri Diansyah: Tidak Etis Bela Hasto Setelah Jadi Jubir KPK
komentar
beritaTerbaru