
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengungkapkan bahwa praktik korupsi di Indonesia kini telah merambah hingga ke tingkat pemerintahan terendah, yaitu kepala desa. Hal ini diungkapkan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (7/11/2024). Menurut Burhanuddin, fenomena korupsi yang terus berkembang ini menjadi perhatian serius, apalagi setelah diterapkannya otonomi daerah yang menyebabkan penyebaran korupsi semakin meluas.
Dalam pernyataannya, Burhanuddin menyoroti bahwa meskipun korupsi dahulu lebih terkonsentrasi pada lingkup tertentu, seperti di pusat pemerintahan, kini dengan otonomi daerah, korupsi merambah hingga ke pemerintahan daerah, bahkan sampai ke kepala desa. “Korupsi dari tahun ke tahun terus bertambah. Dulu, zaman sentralisasi, korupsi terbatas di beberapa segitiga kekuasaan. Sekarang, dengan otonomi daerah, penyebarannya sangat luas,” jelas Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama korupsi yang terjadi di tingkat kepala desa adalah kurangnya pemahaman dalam mengelola anggaran. Kepala desa, yang biasanya dipilih oleh masyarakat lokal, sering kali tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam hal administrasi keuangan negara, meskipun diberikan tanggung jawab untuk mengelola dana desa yang tidak sedikit. “Kepala desa adalah pemerintahan yang terendah. Mereka dipilih oleh masyarakat, yang sebagian besar tidak memiliki pengetahuan cukup mengenai pengelolaan anggaran. Begitu diberi wewenang untuk mengelola dana, yang biasanya berkisar antara Rp 1 hingga 2 miliar, mereka menghadapi tantangan besar,” ujar Jaksa Agung.
Baca Juga:
Tantangan besar ini, menurut Burhanuddin, adalah tanggung jawab untuk mengelola keuangan yang tidak mudah dipahami oleh kepala desa yang belum berpengalaman dalam bidang tersebut. Kekurangpahaman ini menyebabkan banyaknya kebocoran anggaran yang akhirnya memperburuk situasi. “Tugas ini sangat berat bagi kepala desa, karena mereka harus bertanggung jawab atas sistem keuangan di pemerintahannya. Kurangnya pemahaman mengarah pada kebocoran anggaran yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.
Burhanuddin juga menekankan bahwa penanganan kasus korupsi di tingkat daerah, termasuk yang melibatkan kepala desa, harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Mengingat dampaknya yang luas, penanganan yang tergesa-gesa bisa merugikan berbagai pihak. “Penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan kepala desa, harus dilakukan dengan cermat. Kita tidak bisa gegabah karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” kata Burhanuddin.
Baca Juga:
Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan Agung siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, termasuk dalam hal audit dan penyuluhan untuk menghindari terjadinya kebocoran anggaran. Burhanuddin mengimbau agar pemerintah daerah dan kepala desa lebih berhati-hati dan memanfaatkan bantuan yang tersedia untuk mengelola anggaran dengan bijaksana, demi mencegah korupsi yang semakin merajalela. (JOHANSIRAIT)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal