BREAKING NEWS
Senin, 05 Mei 2025

Kemenperin Tegaskan Kebijakan TKDN Tidak Hambat Investasi, Justru Lindungi Industri Manufaktur Dalam Negeri

BITVonline.com - Sabtu, 30 November 2024 13:26 WIB
45 view
Kemenperin Tegaskan Kebijakan TKDN Tidak Hambat Investasi, Justru Lindungi Industri Manufaktur Dalam Negeri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara terkait laporan dari American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) yang bekerjasama dengan Kadin AS mengenai aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai menghambat masuknya investasi asing, khususnya perusahaan teknologi besar seperti Apple. Kemenperin menyebut bahwa kebijakan TKDN justru melindungi dan mendorong keberlangsungan industri manufaktur dalam negeri, sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta mendalami struktur industri Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa TKDN tidak hanya melindungi industri lokal, tetapi juga memberikan jaminan bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. “Kebijakan TKDN menjadi karpet merah bagi investor yang ingin membangun fasilitas produksi dan menjual produk mereka di pasar domestik. Kami ingin memastikan bahwa industri manufaktur dalam negeri tetap berkembang, sekaligus mendukung transfer teknologi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM),” ujar Febri dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Febri menegaskan bahwa kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau preferensi terhadap asal negara investor. Peraturan ini, tambahnya, tidak menghalangi impor bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. Meskipun demikian, Febri juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi dengan memanfaatkan potensi pasar domestik yang besar.

Baca Juga:

Menurut Kemenperin, Indonesia memiliki pasar domestik yang sangat besar, terutama dalam hal belanja pemerintah dan konsumsi rumah tangga untuk produk manufaktur. Diperkirakan, pada tahun 2024, belanja pemerintah terhadap produk manufaktur domestik akan mencapai sekitar Rp 1.441 triliun, sementara konsumsi rumah tangga untuk produk elektronik, seperti ponsel dan komputer, diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun per tahun.

Febri menjelaskan bahwa meskipun aturan TKDN menjadi perhatian sebagian investor, terutama dari Amerika Serikat, kebijakan tersebut justru mendatangkan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. “Setiap Rp 1 belanja produk manufaktur dalam negeri menciptakan nilai ekonomi sebesar Rp 2,2. Itu artinya kebijakan ini bukan hanya soal melindungi pasar, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi yang signifikan bagi negara,” tambahnya.

Baca Juga:

Laporan yang disampaikan oleh AmCham Indonesia bersama Kadin AS menyoroti bahwa aturan TKDN yang ketat bisa menjadi penghambat bagi perusahaan asal Amerika Serikat untuk berinvestasi di Indonesia. Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa kebijakan lokal konten yang terlalu ketat berpotensi mempersulit investor asing dalam memenuhi standar kualitas komponen yang dibutuhkan.

Meskipun demikian, Febri menanggapi hal tersebut dengan menekankan bahwa kebijakan TKDN tidak menghambat investasi asing. Ia menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menarik investasi dari perusahaan global, termasuk di sektor teknologi tinggi, asalkan mereka bersedia berinvestasi dan mematuhi ketentuan yang ada.

“Kebijakan ini telah terbukti sebagai game changer yang mampu menjaga stabilitas sektor manufaktur Indonesia, termasuk selama masa pandemi Covid-19. Sektor ini tetap tumbuh dan menghasilkan dampak positif bagi perekonomian negara,” jelas Febri.

Lebih lanjut, Kemenperin juga mengungkapkan bahwa proposal investasi Apple senilai USD 100 juta yang baru-baru ini diajukan ke Indonesia dianggap belum memenuhi aspek berkeadilan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa proposal tersebut harus memenuhi empat aspek berkeadilan, yaitu kesetaraan dengan investasi serupa di negara lain, penciptaan nilai tambah, kontribusi terhadap penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

“Apple belum memiliki fasilitas produksi di Indonesia, sementara negara lain seperti Vietnam telah mendapatkan investasi besar dari perusahaan tersebut. Kami berharap agar investasi di Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian lokal,” kata Agus.

Sebagai tambahan informasi, kebijakan TKDN juga terbukti memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dampak ekonomi dari kebijakan ini sangat besar, dengan multiplier ekonomi mencapai 2,2. Artinya, setiap belanja produk manufaktur dalam negeri akan menciptakan nilai ekonomi yang lebih besar di sektor lainnya.

Selain itu, penggunaan produk dalam negeri juga menciptakan backward linkage dan forward linkage yang memperkuat sektor-sektor ekonomi Indonesia. Ini menjadikan kebijakan TKDN tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas industri lokal, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kemenperin menegaskan bahwa meskipun ada kritik terhadap kebijakan TKDN, peraturan ini tetap penting untuk mendukung perkembangan industri manufaktur dalam negeri dan menjamin keberlanjutan investasi asing. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penciptaan nilai tambah di dalam negeri, tetapi juga berusaha untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Dengan pasar domestik yang besar dan kebijakan yang mendukung, Indonesia diharapkan dapat terus menarik investasi asing dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi masyarakat. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus mengoptimalkan potensi ekonomi Indonesia, termasuk melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung sektor industri dan pengembangan teknologi tinggi.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Penuhi Janji Politik, Wakil Bupati Batu Bara Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Non ASN
13 Pekerja Warung Remang-Remang di Ponorogo Positif HIV, Warga dan Aparat Tutup Paksa Belasan Warung
Wali Kota Medan Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029: Mewujudkan Medan yang Maju dan Berkelanjutan
JARPIM Apresiasi Langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Atasi Kenakalan Remaja, Ajak Bobby Nasution Terapkan di Sumut
BNN Tegaskan Tak Akan Legalkan Ganja Medis Sebelum Ada Bukti Riset Ilmiah!
Ratusan Driver Ojol Medan Gelar Aksi Protes ke Kantor Grab, Tuntut Hapus Langganan Grabbike Hemat dan Sistem Slot!
komentar
beritaTerbaru