BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Bahlil: Muhammadiyah Berpotensi Kelola Tambang Bekas PKP2B Adaro, Izin Sedang Proses

BITVonline.com - Sabtu, 14 Desember 2024 14:18 WIB
37 view
Bahlil: Muhammadiyah Berpotensi Kelola Tambang Bekas PKP2B Adaro, Izin Sedang Proses
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALIKPAPAN– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah memiliki potensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Pernyataan ini disampaikan oleh Bahlil di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu (14/12/2024), yang mengungkapkan bahwa saat ini perizinan untuk pengelolaan tambang tersebut sudah dalam proses dan tinggal menunggu izin dikeluarkan.

“Kemungkinan besar, itu milik Adaro. Kalau saya tidak lupa, iya,” ujar Bahlil, merujuk pada tambang yang akan dikelola oleh Muhammadiyah. Ia juga menambahkan bahwa izin untuk pengelolaan tambang tersebut kini sedang diproses, dan diharapkan segera diselesaikan.Bahlil juga menyebutkan bahwa organisasi keagamaan lainnya, Nahdlatul Ulama (NU), telah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ungkap Bahlil, menegaskan bahwa NU telah memperoleh izin yang diperlukan untuk memulai operasi pertambangannya.

Pemerintah, menurut Bahlil, telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara bekas PKP2B untuk dapat dikelola oleh badan usaha yang terkait dengan organisasi keagamaan. Enam wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut adalah bekas tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi. Beberapa perusahaan yang tambangnya masuk dalam kategori eks PKP2B ini antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.”Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah mengatur hal ini. Dengan adanya regulasi baru ini, organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah diberikan izin untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK),” jelas Bahlil.Berdasarkan pasal 83A dalam PP 25/2024, regulasi ini memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk berperan serta dalam mengelola sumber daya alam, khususnya batu bara, sebagai upaya meningkatkan kontribusi mereka dalam sektor ekonomi dan pengelolaan lingkungan. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru