BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Handphone Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025, Harganya Dipastikan Naik

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 10:34 WIB
67 view
Handphone Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025, Harganya Dipastikan Naik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Handphone atau HP dipastikan akan menjadi salah satu barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Iya (HP kena PPN), kan semua,” ujar Febrio saat menjelaskan kebijakan pajak terbaru yang akan berlaku mulai tahun depan.

Dengan dikenakannya PPN sebesar 12%, harga HP dipastikan akan mengalami kenaikan. Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian untuk beberapa barang dan jasa. Sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu tidak akan dikenakan PPN. Begitu juga dengan layanan di sektor pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, dan asuransi.

Baca Juga:

Selain handphone, pemerintah juga menyampaikan beberapa komoditas lain yang akan mengalami kenaikan tarif PPN. Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%, sedikit lebih rendah dari tarif 12% yang berlaku untuk sebagian besar barang.

Di sisi lain, pemerintah juga mengumumkan sejumlah kebijakan insentif yang akan berlaku pada 2025. Salah satunya adalah diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 Volt Ampere (VA), seperti pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 900 VA. Diskon tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan tarif listrik yang lebih terjangkau.

Baca Juga:

Pemerintah juga memberikan diskon pajak untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Diskon 100% akan berlaku untuk pembelian rumah senilai Rp2 miliar pertama pada periode Januari hingga Juni 2025, sedangkan diskon 50% akan diberikan untuk pembelian rumah pada periode Juli hingga Desember 2025.

Tak hanya itu, insentif pajak lainnya juga diberikan kepada pekerja sektor padat karya yang memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan. Pemerintah akan menanggung sebagian PPh21 bagi pekerja di sektor ini, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Pemerintah berharap kebijakan-kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia di tahun 2025 dan seterusnya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru