BREAKING NEWS
Senin, 17 Maret 2025

Pemprov Jakarta Akan Ikuti Kebijakan Kenaikan PPN 12% Mulai 2025

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 06:49 WIB
13 view
Pemprov Jakarta Akan Ikuti Kebijakan Kenaikan PPN 12% Mulai 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan jajaran terkait implementasi kebijakan tersebut.

“Nanti saya akan bicarakan dulu ya. Pastinya kalau itu keputusan pemerintah, namanya pemerintah daerah kan bagian dari pemerintah pusat,” kata Teguh kepada wartawan di Kawasan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/12).

Baca Juga:

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan bahwa Pemprov Jakarta akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terkait kenaikan PPN 12 persen.

“Kami pasti mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat,” ujar Lusiana.

Baca Juga:

Pemerintah Pusat, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), telah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Lusiana juga menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta akan menyesuaikan jenis barang yang dikenakan PPN 12 persen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Beberapa jenis barang yang akan dikecualikan dari PPN 12 persen antara lain daging ayam, daging sapi, ikan tongkol, bawang merah, dan gula pasir konsumsi.

“Untuk PPN 12 persen, Pemprov ikut dari kebijakan pusat,” tambah Lusiana.

Lusiana juga menyebutkan bahwa sosialisasi mengenai kenaikan PPN 12 persen sudah dilakukan di lingkungan Pemprov Jakarta, namun untuk sosialisasi kepada masyarakat luas, tugas tersebut ada pada Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan karena PPN merupakan pajak pusat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak ini diharapkan dapat mendukung kedaulatan dan ketahanan di bidang pangan dan energi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Update Kondisi Banjir Bandang Parapat: 50 Rumah Terdampak, RSUD dan Layanan Umum Terganggu
Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Tebu Bantul! Diduga Sudah 2 Bulan Meninggal
KPK Periksa Nicke Widyawati Terkait Korupsi Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
KPK Ungkap Jaringan Suap Anggota DPRD OKU Terkait Fee Proyek Menjelang Lebaran, 6 Tersangka Ditetapkan
Rutan Kelas I Medan Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, WBP Ikuti Pengajian dan Tausiah
Presiden Diharap Dukung Gubernur Jabar; PTPN Jangan Jadi Perusahaan Penyewa Tanah
komentar
beritaTerbaru