BREAKING NEWS
Senin, 17 Maret 2025

OJK Ganti Nama Pinjol Jadi “Pindar” untuk Permudah Masyarakat Kenali Layanan Berizin

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 09:54 WIB
7 view
OJK Ganti Nama Pinjol Jadi “Pindar” untuk Permudah Masyarakat Kenali Layanan Berizin
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol), menjadi pinjaman daring atau pindar. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi layanan pinjaman online yang telah berizin di OJK, serta untuk membedakan dengan layanan pinjaman online ilegal.

“Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat, termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 18 Desember 2024.

Agusman menambahkan, dengan adanya perubahan nama branding menjadi pindar, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengenali LPBBTI yang berizin OJK, sekaligus membedakannya dengan pinjaman online ilegal yang beredar di luar pengawasan OJK.

Baca Juga:

“Pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol ilegal diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK, sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,” jelas Agusman.

Perubahan ini sejalan dengan upaya OJK untuk memperkuat citra positif industri pinjaman daring dan mendorong penyelenggara LPBBTI untuk terus meningkatkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang lebih kuat, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga:

(N/014)

beritaTerkait
Update Kondisi Banjir Bandang Parapat: 50 Rumah Terdampak, RSUD dan Layanan Umum Terganggu
Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Tebu Bantul! Diduga Sudah 2 Bulan Meninggal
KPK Periksa Nicke Widyawati Terkait Korupsi Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
KPK Ungkap Jaringan Suap Anggota DPRD OKU Terkait Fee Proyek Menjelang Lebaran, 6 Tersangka Ditetapkan
Rutan Kelas I Medan Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, WBP Ikuti Pengajian dan Tausiah
Presiden Diharap Dukung Gubernur Jabar; PTPN Jangan Jadi Perusahaan Penyewa Tanah
komentar
beritaTerbaru