
Geger Penemuan Jasad Wanita Bermukena Bawa Al Quran di Kanal Banjir Barat Petamburan
JAKARTA Warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita yang masih mengenakan mukena dan mem
Peristiwabitvonline.com-Perselingkuhan merupakan salah satu isu yang selalu relevan dan sensitif dalam kehidupan rumah tangga masyarakat Indonesia.
Perbuatan ini sering kali menyebabkan keretakan hubungan, luka emosional, bahkan dampak sosial yang sangat luas.
Untuk itu, penting untuk meninjau kembali hukum yang mengatur perselingkuhan baik dari perspektif agama Islam maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Perselingkuhan dalam Perspektif Islam
Baca Juga:
Dalam Islam, perselingkuhan sangat erat kaitannya dengan perbuatan zina, yaitu hubungan seksual yang terjadi di luar ikatan pernikahan.
Islam memandang zina sebagai dosa besar karena melanggar komitmen pernikahan dan merampas hak pasangan.
Allah Swt tegas melarang zina dalam Al-Qur'an Surah Al-Isra' ayat 32 yang berbunyi:
"Wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ."
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Dalam hukum perselingkuhan menurut Islam, pelaku zina yang belum menikah dikenai hukuman 100 kali cambuk. Sedangkan bagi yang sudah menikah, hukumannya jauh lebih berat, yaitu dirajam hingga meninggal dunia.
Penerapan hukuman ini memerlukan bukti kuat, seperti pengakuan pelaku atau kesaksian empat orang yang menyaksikan langsung perbuatannya.
Perselingkuhan dalam Perspektif Hukum Negara
Selain pandangan agama, perselingkuhan juga diatur dalam sistem hukum negara Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konteks ini, perselingkuhan dianggap sebagai tindak pidana perzinaan yang memiliki sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi Berdasarkan KUHP Lama: Berdasarkan Pasal 284 KUHP, pelaku perselingkuhan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 9 bulan.
Hukuman ini berlaku bagi pria atau wanita yang sudah menikah dan terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan, serta pihak lain yang mengetahui status pasangan tersebut.
Sanksi Berdasarkan KUHP Baru: Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan sanksi yang lebih berat, yakni pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 10 juta.
Meskipun undang-undang ini sudah disahkan, penerapannya baru akan efektif pada 2026.
Prosedur Pelaporan Perselingkuhan
Perselingkuhan termasuk delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri. Laporan ini harus disertai bukti yang cukup, seperti pengakuan pelaku atau rekaman yang valid.
Hukum perselingkuhan, baik menurut Islam maupun hukum negara, menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut masalah moral dan sosial.
Dengan adanya sanksi tegas, baik berupa hukuman cambuk atau pidana penjara, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesetiaan dan keutuhan rumah tangga.
Penegakan hukum dan pencegahan terhadap perselingkuhan menjadi langkah yang penting untuk menciptakan kehidupan keluarga dan masyarakat yang harmonis.
(bs/n14)
JAKARTA Warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita yang masih mengenakan mukena dan mem
PeristiwaJAKARTA Seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia berinisial MAES (39) resmi ditetapkan seba
Hukum dan KriminalJAKARTA Kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret sejumlah hakim aktif kini memasuki babak b
Hukum dan KriminalMALANG Persada Hospital Kota Malang menanggapi serius tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial AYP terhadap pasi
Hukum dan KriminalJAKARTA Indra Widjaja, Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peny
PolitikJAKARTA Kepala Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie, menyampaikan permintaan maaf kepada para turis yang tidak bisa masuk ke dala
AgamaMANCHESTER Manchester United akhirnya memastikan tempat di babak semifinal Liga Europa 2024/2025 setelah menang dramatis 54 atas Lyon pad
OlahragaBEKASI Sebuah video yang memperlihatkan aktivis lingkungan didatangi oleh salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) saat menangani
NasionalJAKARTA UTARA Kemacetan parah masih melanda kawasan Pelabuhan NPCT 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga Jumat (18/4/2025) siang. Antrea
PeristiwaCIMAHI Seorang juru masak profesional atau chef dari salah satu hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial DAP ditangka
Hukum dan Kriminal