BREAKING NEWS
Jumat, 18 April 2025

Hukum Perselingkuhan dalam Perspektif Islam dan Hukum Negara: Sanksi dan Prosedur yang Perlu Diketahui

Justin Nova - Senin, 07 April 2025 14:29 WIB
79 view
Hukum Perselingkuhan dalam Perspektif Islam dan Hukum Negara: Sanksi dan Prosedur yang Perlu Diketahui
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Perselingkuhan merupakan salah satu isu yang selalu relevan dan sensitif dalam kehidupan rumah tangga masyarakat Indonesia.

Perbuatan ini sering kali menyebabkan keretakan hubungan, luka emosional, bahkan dampak sosial yang sangat luas.

Untuk itu, penting untuk meninjau kembali hukum yang mengatur perselingkuhan baik dari perspektif agama Islam maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:

Perselingkuhan dalam Perspektif Islam

Baca Juga:

Dalam Islam, perselingkuhan sangat erat kaitannya dengan perbuatan zina, yaitu hubungan seksual yang terjadi di luar ikatan pernikahan.

Islam memandang zina sebagai dosa besar karena melanggar komitmen pernikahan dan merampas hak pasangan.

Allah Swt tegas melarang zina dalam Al-Qur'an Surah Al-Isra' ayat 32 yang berbunyi:

"Wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ."

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Dalam hukum perselingkuhan menurut Islam, pelaku zina yang belum menikah dikenai hukuman 100 kali cambuk. Sedangkan bagi yang sudah menikah, hukumannya jauh lebih berat, yaitu dirajam hingga meninggal dunia.

Penerapan hukuman ini memerlukan bukti kuat, seperti pengakuan pelaku atau kesaksian empat orang yang menyaksikan langsung perbuatannya.

Perselingkuhan dalam Perspektif Hukum Negara

Selain pandangan agama, perselingkuhan juga diatur dalam sistem hukum negara Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam konteks ini, perselingkuhan dianggap sebagai tindak pidana perzinaan yang memiliki sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi Berdasarkan KUHP Lama: Berdasarkan Pasal 284 KUHP, pelaku perselingkuhan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 9 bulan.

Hukuman ini berlaku bagi pria atau wanita yang sudah menikah dan terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan, serta pihak lain yang mengetahui status pasangan tersebut.

Sanksi Berdasarkan KUHP Baru: Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan sanksi yang lebih berat, yakni pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 10 juta.

Meskipun undang-undang ini sudah disahkan, penerapannya baru akan efektif pada 2026.

Prosedur Pelaporan Perselingkuhan

Perselingkuhan termasuk delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri. Laporan ini harus disertai bukti yang cukup, seperti pengakuan pelaku atau rekaman yang valid.

Hukum perselingkuhan, baik menurut Islam maupun hukum negara, menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut masalah moral dan sosial.

Dengan adanya sanksi tegas, baik berupa hukuman cambuk atau pidana penjara, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesetiaan dan keutuhan rumah tangga.

Penegakan hukum dan pencegahan terhadap perselingkuhan menjadi langkah yang penting untuk menciptakan kehidupan keluarga dan masyarakat yang harmonis.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sepuluh Warga Lhokseumawe Dicambuk karena Kasus Judi dan Zina, Eksekusi Digelar di Pesantren
Vonis 1,6 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Pengemplang Pajak yang Merugikan Negara Rp 1,4 Miliar
Sunan Gresik, Wali Pertama Penyebar Islam di Jawa yang Disegani Hingga Kini
Razia Syariat di Banda Aceh: Enam Pasangan Non-Muhrim dan Enam Pengguna Narkoba Diamankan di Hotel
Sidang Ekstradisi Buron E-KTP Paulus Tannos Digelar Juni 2025 di Singapura
Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Tidak Akan Tunjukkan Ijazah Presiden Kecuali Atas Perintah Hukum
komentar
beritaTerbaru