BREAKING NEWS
Kamis, 10 April 2025

Hukum Perselingkuhan dalam Perspektif Islam dan Hukum Negara: Sanksi dan Prosedur yang Perlu Diketahui

Justin Nova - Senin, 07 April 2025 14:29 WIB
68 view
Hukum Perselingkuhan dalam Perspektif Islam dan Hukum Negara: Sanksi dan Prosedur yang Perlu Diketahui
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Perselingkuhan merupakan salah satu isu yang selalu relevan dan sensitif dalam kehidupan rumah tangga masyarakat Indonesia.

Perbuatan ini sering kali menyebabkan keretakan hubungan, luka emosional, bahkan dampak sosial yang sangat luas.

Untuk itu, penting untuk meninjau kembali hukum yang mengatur perselingkuhan baik dari perspektif agama Islam maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:

Perselingkuhan dalam Perspektif Islam

Baca Juga:

Dalam Islam, perselingkuhan sangat erat kaitannya dengan perbuatan zina, yaitu hubungan seksual yang terjadi di luar ikatan pernikahan.

Islam memandang zina sebagai dosa besar karena melanggar komitmen pernikahan dan merampas hak pasangan.

Allah Swt tegas melarang zina dalam Al-Qur'an Surah Al-Isra' ayat 32 yang berbunyi:

"Wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ."

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Dalam hukum perselingkuhan menurut Islam, pelaku zina yang belum menikah dikenai hukuman 100 kali cambuk. Sedangkan bagi yang sudah menikah, hukumannya jauh lebih berat, yaitu dirajam hingga meninggal dunia.

Penerapan hukuman ini memerlukan bukti kuat, seperti pengakuan pelaku atau kesaksian empat orang yang menyaksikan langsung perbuatannya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Benarkah Dosa Anak Ditanggung Orang Tua? Ini Penjelasan Ulama Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis
Ketua DPRD Tapanuli Selatan Hibahkan Lahan 13,8 Hektare untuk Pembangunan Pondok Pesantren Rahmat Abdul Qodir Al-Mandily
Ingin Hidup Beruntung dan Penuh Berkah? Amalkan 5 Doa Ini!
3 Wanita Penghuni Neraka yang Disebut Langsung dalam Al-Qur'an
Benarkah Umur Umat Islam Hanya 1500 Tahun? Ini Penjelasan Ulama dan Kajian Haditsnya
Pemkab Asahan Resmikan Replika Rumah Besar Tuan Syekh Silau, Leluhur Ustaz Abdul Somad
komentar
beritaTerbaru