Dalam bukunya Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah dan Muamalah, Asmaji Muchtar menjelaskan bahwa seseorang diperbolehkan membaca Al-Qur'an tanpa wudhu, asalkan tidak menyentuh mushaf fisik secara langsung.
Artinya, jika seseorang hanya membaca atau menghafal Al-Qur'an secara lisan, atau menggunakan aplikasi Al-Qur'an di perangkat digital, maka hal itu diperbolehkan meskipun tidak dalam keadaan suci.
Ulama fikih Syaikh Khalid Al Musyaiqih dalam buku Selalu Ada Jalan juga menyatakan hal yang serupa.
Menurutnya, aplikasi Al-Qur'an digital tidak dianggap sebagai mushaf fisik, sehingga pembacaannya tanpa wudhu tidak menjadi masalah.
Adapun dalam konteks hadats, ahli fikih Ustazah Aini Aryani menjelaskan bahwa perbedaan berlaku antara hadats besar dan hadats kecil.
"Jika seseorang dalam keadaan berhadats besar, maka tidak boleh melafadzkan atau menyentuh Al-Qur'an. Namun, dalam keadaan hadats kecil, seseorang masih diperbolehkan melafadzkan Al-Qur'an, misalnya saat menghafal atau muroja'ah (mengulang hafalan)," ujarnya.
Ustazah Aini menegaskan bahwa larangan menyentuh Al-Qur'an hanya berlaku untuk mushaf fisik, sementara untuk Al-Qur'an digital di ponsel, tidak ada keharusan untuk berwudhu.