BREAKING NEWS
Rabu, 02 April 2025

Riba dalam Penukaran Uang di Hari Lebaran: Tradisi atau Pelanggaran Syariat?

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Maret 2025 13:09 WIB
81 view
Riba dalam Penukaran Uang di Hari Lebaran: Tradisi atau Pelanggaran Syariat?
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam beberapa fatwa, MUI menegaskan bahwa penukaran uang yang mengandung unsur tambahan atau biaya yang tidak sah dapat termasuk dalam transaksi yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Untuk menghindari praktik riba, masyarakat disarankan menukar uang baru di bank yang secara resmi menyediakan layanan tersebut tanpa biaya tambahan.

Selain itu, pemerintah dan lembaga keuangan diharapkan dapat lebih aktif dalam menyediakan fasilitas penukaran uang guna menghindari praktik yang merugikan masyarakat secara syariah.

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Jelang Idul Fitri, Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Mengetahui Uang Palsu
Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Maksimal Rp 4,3 Juta per Orang
Layanan Penukaran Uang Baru Bank Indonesia Mulai Dibuka: Berikut Cara Daftarnya!
Penukaran Uang Baru di Ponorogo Diserbu Warga untuk Persiapan Lebaran
Bank Indonesia Sumut Gelar Program SERAMBI 2025 untuk Penukaran Uang Rupiah Ramadan dan Idulfitri
komentar
beritaTerbaru