BREAKING NEWS
Senin, 31 Maret 2025

Riba dalam Penukaran Uang di Hari Lebaran: Tradisi atau Pelanggaran Syariat?

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Maret 2025 13:09 WIB
76 view
Riba dalam Penukaran Uang di Hari Lebaran: Tradisi atau Pelanggaran Syariat?
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi penukaran uang baru menjadi kebiasaan yang dinanti masyarakat.

Namun, praktik ini sering kali diwarnai oleh adanya biaya tambahan atau potongan tertentu, yang dalam perspektif hukum Islam dapat dikategorikan sebagai riba.

Penukaran uang baru umumnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan memberikan 'angpao' atau 'THR' kepada sanak saudara dan anak-anak.

Baca Juga:

Namun, di banyak tempat, terutama di lokasi-lokasi informal seperti pinggir jalan atau jasa penukaran di pusat perbelanjaan, masyarakat sering kali harus membayar lebih untuk mendapatkan uang pecahan kecil.

Sebagai contoh, untuk menukar Rp100.000 dalam pecahan kecil, seseorang bisa dikenai biaya tambahan sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000.

Baca Juga:

Praktik ini termasuk dalam kategori riba fadhl, yaitu pertukaran barang sejenis dengan kelebihan nilai di salah satu pihak.

Dalam Islam, penukaran uang harus dilakukan dengan nilai yang setara tanpa ada tambahan atau potongan. Jika ada selisih yang menguntungkan salah satu pihak, maka hal itu termasuk dalam kategori riba yang dilarang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memberikan pandangan mengenai hal ini.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Jelang Idul Fitri, Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Mengetahui Uang Palsu
Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Maksimal Rp 4,3 Juta per Orang
Layanan Penukaran Uang Baru Bank Indonesia Mulai Dibuka: Berikut Cara Daftarnya!
Penukaran Uang Baru di Ponorogo Diserbu Warga untuk Persiapan Lebaran
Bank Indonesia Sumut Gelar Program SERAMBI 2025 untuk Penukaran Uang Rupiah Ramadan dan Idulfitri
komentar
beritaTerbaru