BREAKING NEWS
Kamis, 03 April 2025

Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal, Ini Penjelasannya!

Adelia Syafitri - Senin, 24 Maret 2025 07:28 WIB
80 view
Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal, Ini Penjelasannya!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Zakat mal merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki tujuan penting untuk membersihkan harta dan memberkahi kehidupan.

Zakat ini dikenakan atas kepemilikan harta atau kekayaan setelah memenuhi syarat tertentu, seperti telah mencapai nisab dan sudah melewati haul (satu tahun).

Salah satu cara membayar zakat mal adalah dengan menunaikannya pada bulan Ramadan bersamaan dengan zakat fitrah.

Baca Juga:

Dalam kitab Fiqih, dijelaskan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat mal.

Baca Juga:

Hal ini juga ditegaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan orang-orang yang layak menerima zakat sebagai bentuk kewajiban dari Allah SWT.

8 Golongan Penerima Zakat Mal

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Mereka sering kali tidak memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap.

2. Miskin

Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Berbeda dengan fakir, orang miskin memiliki pekerjaan, tetapi pendapatannya sangat minim.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, administrasi, hingga distribusi zakat kepada yang berhak menerimanya.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan dalam bentuk finansial atau moral untuk memperkuat keimanannya.

5. Riqab

Riqab adalah golongan yang dulu merujuk kepada budak yang ingin dibebaskan.

Saat ini, karena perbudakan telah dihapuskan, golongan ini dapat merujuk kepada mereka yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan kebebasan dalam aspek lain.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu untuk melunasinya.

Utang yang dimaksud adalah utang yang digunakan untuk keperluan yang diperbolehkan dalam syariat.

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendakwah, guru agama, dan lembaga pendidikan Islam yang membutuhkan bantuan dana untuk melanjutkan perjuangan dan penyebaran ajaran Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak dapat kembali ke tempat asalnya.

Mereka berhak menerima zakat untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halaman.

Menunaikan zakat mal tidak hanya memberikan keberkahan bagi harta yang dimiliki, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama.

Dengan menyalurkan zakat kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, kita turut berperan dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Apa yang Perlu Diketahui?
Warga Negeri Kataloka Rayakan Idulfitri 1446 H Lebih Awal dengan Metode Hisab
Puluhan Jemaah Pesantren Al Khoiriyah di Tulungagung Laksanakan Salat Idulfitri Lebih Awal
Panduan Salat Idul Fitri Sesuai Sunah: Tata Cara, Niat, dan Amalan Sunah
Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang Rayakan Idulfitri Lebih Awal
Teladan Nabi: Salat Idulfitri Lebih Utama di Lapangan, Ini Hikmahnya!
komentar
beritaTerbaru