BREAKING NEWS
Senin, 17 Maret 2025

Kemnaker Catat 80.000 Pekerja Terkena PHK pada 2024, Immanuel Ebenezer Sebut Ada Faktor Penyebab

BITVonline.com - Senin, 23 Desember 2024 06:45 WIB
17 view
Kemnaker Catat 80.000 Pekerja Terkena PHK pada 2024, Immanuel Ebenezer Sebut Ada Faktor Penyebab
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa lebih dari 80.000 pekerja atau buruh telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga awal Desember 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Senin (23/12/2024).

Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK tersebut terus meningkat menjelang akhir tahun 2024. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga November 2024, tercatat sekitar 67.870 pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 80.000 pekerja pada awal Desember 2024.

“Sekitar 80 ribu orang yang terkena PHK. Belum lagi, saya baru saja berdiskusi dengan beberapa rekan, ada sekitar 60 perusahaan yang berencana melakukan PHK,” ujar Immanuel.

Baca Juga:

Menurut data Kemnaker, provinsi dengan angka PHK tertinggi adalah DKI Jakarta yang tercatat mengalami PHK sebanyak 14.501 orang. Disusul oleh Jawa Tengah dengan 13.012 pekerja, dan Banten dengan 10.727 pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan.

Provinsi lainnya yang juga mencatat angka PHK tinggi adalah Jawa Barat (9.510 pekerja), Jawa Timur (3.757 pekerja), dan DI Yogyakarta (2.295 pekerja). Selain itu, ada beberapa provinsi lain yang juga mengalami PHK, seperti Sulawesi Tengah (1.994 pekerja), Bangka Belitung (1.902 pekerja), dan Sulawesi Tenggara (1.156 pekerja).

Baca Juga:

Di sisi lain, provinsi-provinsi dengan angka PHK lebih rendah, meskipun tetap signifikan, antara lain adalah Sumatera Utara (638 pekerja), Kepulauan Riau (615 pekerja), Sumatera Selatan (557 pekerja), dan Sumatera Barat (525 pekerja).

Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa sejumlah faktor menyebabkan tingginya angka PHK di Indonesia pada tahun 2024. Salah satunya adalah kebijakan impor barang jadi, yang dianggap oleh sebagian pengusaha dan serikat pekerja sebagai salah satu penyebab utama PHK massal.

Berdasarkan keluhan yang diterima oleh Kemnaker, sejumlah pihak menyebutkan bahwa regulasi yang mengatur impor barang jadi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8, mempengaruhi daya saing produk lokal di pasar domestik.

“Banyak kritik yang kami terima, baik dari pengusaha maupun serikat pekerja, yang menyebut bahwa sumber masalahnya adalah kebijakan impor barang jadi. Hal ini dianggap mengurangi kesempatan bagi produk lokal untuk bersaing, yang akhirnya berdampak pada pengurangan jumlah pekerja di banyak perusahaan,” tambah Immanuel.

Sebagai upaya untuk mengatasi persoalan tersebut, Wamenaker berharap agar kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi angka PHK ini dapat diperbaiki atau disesuaikan dengan kondisi industri di Indonesia. Immanuel berharap agar pihak kementerian yang bertanggung jawab atas kebijakan impor dapat mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh para pengusaha dan serikat pekerja.

“Kami berharap agar apa yang saya sampaikan ini dapat didengar oleh lembaga kementerian yang mengeluarkan peraturan tersebut. Semoga ada solusi yang bisa diambil untuk mengurangi dampak negatif kebijakan ini terhadap industri dan tenaga kerja Indonesia,” ujar Immanuel.

Selain kebijakan impor, Immanuel juga mencatat bahwa kondisi ekonomi yang tidak menentu turut memperburuk situasi ketenagakerjaan di tanah air. Pandemi COVID-19 yang masih memberikan dampak ekonomi, meskipun Indonesia sudah mulai pulih, serta ketidakpastian di pasar global, turut mempengaruhi keputusan perusahaan dalam mengambil langkah efisiensi, termasuk dengan melakukan PHK.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kemnaker terus berupaya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas. Immanuel berharap bahwa dengan adanya berbagai kebijakan, seperti pelatihan keterampilan dan program padat karya, bisa membantu para pekerja yang terdampak PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

Sementara itu, pihak pemerintah melalui Kemnaker juga terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja, salah satunya dengan memberikan berbagai program bantuan sosial dan kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK.

Immanuel menambahkan bahwa pemerintah juga tengah mengkaji dan merumuskan kebijakan yang lebih baik untuk mendukung keberlangsungan perusahaan dan perlindungan hak pekerja. Dengan begitu, diharapkan angka PHK yang semakin meningkat dapat ditekan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia dapat lebih terjamin.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Dasco Tegaskan Revisi UU TNI Hanya Bahas 3 Pasal, Bantah Pembahasan Diam-Diam dan Kebut-Kebutan
Update Kondisi Banjir Bandang Parapat: 50 Rumah Terdampak, RSUD dan Layanan Umum Terganggu
Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Tebu Bantul! Diduga Sudah 2 Bulan Meninggal
KPK Periksa Nicke Widyawati Terkait Korupsi Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
KPK Ungkap Jaringan Suap Anggota DPRD OKU Terkait Fee Proyek Menjelang Lebaran, 6 Tersangka Ditetapkan
Rutan Kelas I Medan Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an, WBP Ikuti Pengajian dan Tausiah
komentar
beritaTerbaru