Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BITVONLINE.COM -Menelan ingus atau dahak saat berpuasa sering menjadi pertanyaan bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang sedang mengalami flu atau alergi.
Kejadian ini terkadang terjadi tanpa disadari dan dapat menimbulkan keraguan apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak.
Untuk itu, sangat penting untuk memahami hukum terkait masalah ini berdasarkan pendapat para ulama dan dalil-dalil yang ada.
Baca Juga:
Pendapat Ulama tentang Menelan Dahak Saat Berpuasa
Baca Juga:
Dalam kajian fikih Islam, terdapat berbagai pendapat mengenai hukum menelan dahak atau ingus saat berpuasa.
Perbedaan pendapat ini tergantung pada beberapa faktor, seperti apakah menelan tersebut disengaja atau tidak, serta kondisi dahak sebelum tertelan.
Menurut kitab Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, istilah "nukhomah" merujuk pada zat yang keluar dari tenggorokan, yang berasal dari makhraj huruf "kho".
Menanggapi hal ini, berbagai mazhab fikih memberikan pandangannya terkait menelan dahak saat berpuasa.
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali
Dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta'), ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian riwayat dalam mazhab Hanbali berpendapat bahwa menelan dahak saat berpuasa tidak membatalkan puasa, meskipun ada perbedaan rincian terkait kondisi tertentu.
Tags
beritaTerkait
komentar