BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

PHK Massal PT Sritex Grup: Upaya Menyelamatkan Hak Karyawan di Tengah Kepailitan

Justin Nova - Kamis, 06 Maret 2025 14:47 WIB
70 view
PHK Massal PT Sritex Grup: Upaya Menyelamatkan Hak Karyawan di Tengah Kepailitan
PT.Sritex PHK Ribuan Karyawannya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUKOHARJO - Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 9.609 karyawan PT Sritex Grup pada 26 Februari 2025 bukan hanya langkah terakhir dalam proses kepailitan perusahaan, tetapi juga upaya untuk memastikan hak-hak karyawan yang tersisa tetap terlindungi.

PHK tersebut mencakup karyawan dari empat perusahaan di bawah Sritex Grup, yaitu: PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo (8.504 karyawan), PT Primayudha di Boyolali (961 karyawan), PT Sinar Pantja Djaja di Semarang Barat (40 karyawan), dan PT Bitratex Industries di Semarang (104 karyawan).

Denny Ardiansyah, salah satu kurator yang terlibat, menjelaskan bahwa keputusan PHK massal ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama untuk menyelamatkan hak-hak karyawan yang masih ada.

Baca Juga:

"Kami melihat banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, dan ini mengakibatkan mereka kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam proses kepailitan," ungkap Denny pada Rabu, 5 Maret 2025.

Sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex di Sukoharjo memilih mengundurkan diri, yang berdampak pada dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka.

Baca Juga:

Akibatnya, mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya menjadi hak mereka.

Selain masalah terkait hak karyawan, Sritex Grup juga mengalami kesulitan keuangan yang cukup serius.

Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil dalam 4-5 bulan.

Bahkan, tagihan listrik perusahaan yang belum terbayarkan mencapai Rp 40 miliar dari November 2024 hingga Januari 2025.

Jika PHK tidak dilakukan segera, kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin.

"Jika PHK baru dilakukan pada bulan Maret 2025, maka kondisi sosial ekonomi karyawan akan semakin sulit, karena JHT baru bisa dicairkan pada bulan April," kata Denny. Oleh karena itu, PHK diambil untuk memastikan karyawan dapat segera mengurus hak-hak mereka, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yang dijadwalkan cair sebelum Lebaran.

Dana JHT yang diterima oleh eks karyawan Sritex akan bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja. Setiap karyawan yang di-PHK akan menerima JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Irma Suryani: Pembayaran Pesangon Sritex Hanya Akal-Akalan Perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak JHT dan JKP untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK
Uya Kuya Bawa Kabar Gembira Untuk 8.000 Eks Karyawan Sritex
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana JHT untuk Eks Karyawan PT Sritex Terkait PHK
BPJS Ketenagakerjaan Mulai Bayarkan JHT ke Pekerja PT Sritex, 1.000 Orang Per Hari
Investor Sewa Aset Sritex, Eks Karyawan Berpeluang Bekerja Kembali
komentar
beritaTerbaru