
Kapolres Binjai Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadhan
MEDAN Kapolres Binjai Polda Sumatera Utara, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran Polres Binjai, membagikan takjil ke
KomunitasSUKOHARJO - Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 9.609 karyawan PT Sritex Grup pada 26 Februari 2025 bukan hanya langkah terakhir dalam proses kepailitan perusahaan, tetapi juga upaya untuk memastikan hak-hak karyawan yang tersisa tetap terlindungi.
PHK tersebut mencakup karyawan dari empat perusahaan di bawah Sritex Grup, yaitu: PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo (8.504 karyawan), PT Primayudha di Boyolali (961 karyawan), PT Sinar Pantja Djaja di Semarang Barat (40 karyawan), dan PT Bitratex Industries di Semarang (104 karyawan).
Denny Ardiansyah, salah satu kurator yang terlibat, menjelaskan bahwa keputusan PHK massal ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama untuk menyelamatkan hak-hak karyawan yang masih ada.
Baca Juga:
"Kami melihat banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, dan ini mengakibatkan mereka kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam proses kepailitan," ungkap Denny pada Rabu, 5 Maret 2025.
Sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex di Sukoharjo memilih mengundurkan diri, yang berdampak pada dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Baca Juga:
Akibatnya, mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya menjadi hak mereka.
Selain masalah terkait hak karyawan, Sritex Grup juga mengalami kesulitan keuangan yang cukup serius.
Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil dalam 4-5 bulan.
Bahkan, tagihan listrik perusahaan yang belum terbayarkan mencapai Rp 40 miliar dari November 2024 hingga Januari 2025.
Jika PHK tidak dilakukan segera, kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin.
"Jika PHK baru dilakukan pada bulan Maret 2025, maka kondisi sosial ekonomi karyawan akan semakin sulit, karena JHT baru bisa dicairkan pada bulan April," kata Denny. Oleh karena itu, PHK diambil untuk memastikan karyawan dapat segera mengurus hak-hak mereka, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yang dijadwalkan cair sebelum Lebaran.
Dana JHT yang diterima oleh eks karyawan Sritex akan bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja. Setiap karyawan yang di-PHK akan menerima JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.
MEDAN Kapolres Binjai Polda Sumatera Utara, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran Polres Binjai, membagikan takjil ke
KomunitasMEDAN Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan zona integritas di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumu
KomunitasMEDAN Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura baru saja melaksanakan Rapat Umum Anggota Cab
KomunitasBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Soetopo Berutu melakukan silaturahmi ke kantor Bupati asahan dan K
NasionalJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya belum berencana untuk menambah kuota Haji 2025. Keputusan ini di
PemerintahanJAMBIMenjalin silaturahmi agar tetap terjaga dengan baik, Polda Jambi menggelar buka puasa bersama insan pers, di sebuah restoran Kopitiam
KomunitasMEDAN Memperhatikan jadwal imsak dan buka puasa sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1446 H
AgamaMedan Malam Ke 13 Ramadhan, tausyah singkat dibawakan okeh ustad Adnan Harun Nurchadija dengan tema Pentingnya Aqidah Bagi Setia Muslim di
AgamaPAPUA Satgas Pangan Polda Papua mengungkapkan adanya peredaran minyak goreng merek MinyaKita kemasan 1 liter yang tidak sesuai dengan takar
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) tengah mempersiapkan program Sekolah Rakyat, yang bertujuan memberikan akses pendi
Pemerintahan