BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa 6 Februari Dibatalkan, Ditunda Hingga Putusan MK

BITVonline.com - Jumat, 31 Januari 2025 12:40 WIB
19 view
Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa 6 Februari Dibatalkan, Ditunda Hingga Putusan MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akhirnya dibatalkan dan ditunda. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal semula, karena akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tito menjelaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan karena MK memutuskan untuk mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menyatukan pelantikan kepala daerah hasil keputusan MK tersebut dengan pelantikan kepala daerah nonsengketa. Dengan demikian, pelantikan yang rencananya dilaksanakan pada 6 Februari, terpaksa ditunda.

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” ujar Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).Namun, Tito belum dapat memastikan kapan tepatnya pelantikan akan dilaksanakan. Dia menyebutkan bahwa pemerintah akan segera melakukan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2) untuk menentukan waktu yang tepat.

Baca Juga:

Tito menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pelantikan ini bertujuan untuk efisiensi. “Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien. Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal,” kata Tito.Sebelumnya, pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak 2020 direncanakan akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Namun, setelah ada percepatan keputusan dari MK terkait sengketa pilkada, pelantikan terpaksa digeser. MK sendiri dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah kemungkinan akan mundur dari tanggal yang sudah ditentukan, mengingat keputusan MK terkait sengketa pilkada yang harus dipertimbangkan. Dasco menilai bahwa menunggu putusan MK akan memberikan hasil yang lebih baik, karena lebih banyak kepala daerah dapat dilantik secara serentak.

Baca Juga:

“Nah, sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” ungkap Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.Meskipun tanggal pastinya masih belum ditentukan, pelantikan kepala daerah dijadwalkan tetap akan dilaksanakan pada Februari 2025. Pemerintah, KPU, dan pihak terkait lainnya sedang menghitung kemungkinan waktu pelantikan setelah keputusan MK pada 4 atau 5 Februari. (dtk)(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Serta Jajaran Bagikan Takjil 700 Nasi Bungkus
Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan
Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!
komentar
beritaTerbaru