BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

Pemerintah Susun Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Pembatasan Kepemilikan Akun Media Sosial untuk Anak-Anak

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 16:12 WIB
52 view
Pemerintah Susun Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Pembatasan Kepemilikan Akun Media Sosial untuk Anak-Anak
Pemerintah Susun Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tata Kelola Perlindungan Anak di Dalam Ruang Digital. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten-konten berbahaya yang bisa mereka akses melalui platform digital. "Pemerintah saat ini melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun rancangan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola perlindungan anak di dalam ruang digital yang mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital bagi anak-anak," ujar Meutya dalam sambutannya pada Festival Internet Aman untuk Anak di Hotel Sahid, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).

Menkomdigi menambahkan bahwa pembatasan tersebut akan didasarkan pada klasifikasi umur dan tingkat risiko fitur-fitur yang ada pada platform digital. "Pembatasan akan dilakukan sesuai klasifikasi umur dan tingkat risiko dari fitur-fitur yang ada di platform tersebut," ungkap Meutya.

Baca Juga:

Meski ada pembatasan, Meutya menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi kebebasan anak-anak di dunia digital, melainkan untuk melindungi mereka dari konten yang berisiko. Ia juga mengimbau penyedia layanan media sosial untuk tidak khawatir dengan aturan ini karena langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

"Sekali lagi, ini bukan keinginan pemerintah semata, tapi adalah keinginan, aspirasi masyarakat yang kita respons dengan peraturan pemerintah," ujar Meutya.

Baca Juga:

Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi juga menyoroti peningkatan ancaman terhadap anak-anak yang terjadi di dunia digital, seperti eksploitasi seksual dan perjudian online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa ada lebih dari 24.000 anak berusia 10 hingga 18 tahun yang diduga terlibat dalam prostitusi dengan total transaksi mencapai Rp 127 miliar. Selain itu, hampir 500.000 pelajar dan mahasiswa di Indonesia telah terlibat dalam aktivitas judi online, yang melibatkan 440.000 anak usia 10 hingga 20 tahun.

Ancaman lainnya yang semakin meningkat adalah kecanduan game online. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, sekitar 46,2 persen anak-anak Indonesia berusia 0-18 tahun mengalami kecanduan game online, yang berdampak buruk terhadap kesehatan mental dan fisik mereka.

Aturan yang tengah disusun oleh pemerintah ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut, serta menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

(tb/p)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Respon Cepat Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun Tempo 5 Jam
Menkomdigi Meutya Hafid: "Akun Medsos Pemerintah Harus Aktif, Jika Tidak Matikan!
Media Sosial: Teman atau Musuh? Menyelami Manfaat dan Risiko bagi Remaja
Generasi Digital: 20 Juta Anak Indonesia Rentan di Internet, Ini Langkah Pemerintah
Pemerintah Fokus Tingkatkan Perlindungan Anak di Dunia Digital, Tangani Kasus Pornografi Anak
Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Jual Beli Senjata Tajam untuk Tawuran
komentar
beritaTerbaru