BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Mayjen TNI Helmy Novi Prasetya Dapat Sorotan Publik Usai Merangkap Jabatan Sipil dan Militer

Dinilai Langgar Aturan?
Redaksi - Rabu, 12 Februari 2025 13:29 WIB
119 view
Mayjen TNI Helmy Novi Prasetya Dapat Sorotan Publik Usai Merangkap Jabatan Sipil dan Militer
Direktur Utama Bulog, Novi Helmy
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Mayjen TNI Helmy Novi Prasetya kembali menjadi sorotan publik setelah dilantik menjadi Direktur Utama Bulog, sambil tetap memegang jabatan militer sebagai Danjen Akademi TNI. Rencananya, pangkatnya juga akan dinaikkan menjadi Letnan Jenderal (bintang tiga). Penunjukan ini mendapat kritik keras dari beberapa lembaga, termasuk SETARA Institute dan CENTRA Initiative Indonesia, yang menilai hal ini bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut SETARA Institute, penempatan prajurit aktif TNI pada jabatan sipil, seperti yang dilakukan dengan pengangkatan Helmy sebagai Dirut Bulog, melanggar Pasal 47 Ayat (1) dan (2) UU TNI yang mengatur prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan bahwa hal ini semakin menunjukkan lemahnya visi reformasi TNI dalam pemerintahan saat ini, khususnya dalam mengurangi pelibatan militer pada ranah sipil.

"Semakin maraknya pelibatan militer pada ranah sipil justru menimbulkan kontradiksi antara harapan putra-putri bangsa yang ingin mengabdikan dirinya untuk pertahanan negara melalui militer, justru dihadapkan pada peran-peran yang semestinya menjadi domain otoritas sipil," ujar Halili.

Baca Juga:

Hal serupa juga diungkapkan oleh CENTRA Initiative Indonesia yang menilai penempatan TNI aktif pada jabatan sipil mengarah pada perluasan otoritas militer ke dalam kehidupan sipil, yang berpotensi merusak profesionalisme TNI.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Revisi UU TNI Bisa Ancaman Demokrasi, Kata Peneliti
Panglima TNI Tegaskan Dirut Bulog Harus Mundur dari Dinas TNI, Beda dengan Seskab?
TNI Aktif di Jabatan Sipil, Panglima TNI Tegaskan Pensiun Dini atau Mundur Sesuai UU
Mentan Andi Amran Sulaiman Ungkap Temuan Beras Impor Berkutu di Gudang Bulog
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN pada Juni 2025
Puan Maharani: DPR Terbuka Terima Masukan Terkait RUU Perubahan UU TNI
komentar
beritaTerbaru