BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Kemendikdasmen Tegaskan Sanksi Pidana untuk Sekolah yang Potong Dana PIP!

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 17:05 WIB
130 view
Kemendikdasmen Tegaskan Sanksi Pidana untuk Sekolah yang Potong Dana PIP!
dana PIP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi aturan dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Jika ditemukan pemotongan dana PIP, sekolah atau pihak terkait akan dijatuhi sanksi pidana.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu pada Rabu (5/2/2025) menegaskan pentingnya menjaga transparansi dalam penyaluran PIP. Ia menambahkan bahwa pemotongan dana PIP akan dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Satuan pendidikan harus menjaga dan mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP," ungkap Adhika.

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Abdul Mu'ti: Prabowo Presiden Pertama yang Hadir di Kemendikdasmen Selama Dua Dasawarsa
Presiden Prabowo Resmikan Mekanisme Baru Pengiriman Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening Guru
Pemerintah Luncurkan Sekolah Rakyat, Gratis untuk Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
Kemensos Persiapkan Sekolah Rakyat di Jawa Tengah, Ditargetkan Mulai Beroperasi dalam Tiga Bulan
Pramono Anung Batalkan Program Sarapan Gratis, Fokus Alihkan Anggaran untuk KJP dan KJMU
Pemerintah Perpanjang Libur Lebaran 2025 untuk Sekolah Jadi 20 Hari
komentar
beritaTerbaru