BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Menhan Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Prajurit TNI yang Melanggar Hukum

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 19:07 WIB
74 view
Menhan Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Prajurit TNI yang Melanggar Hukum
Rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Menhan menekankan bahwa prajurit TNI dapat dijatuhi dua jenis hukuman, yakni pidana militer dan pidana umum.

Dalam rapat kerja (raker) Komisi I DPR pada Selasa (4/2/2025), Menhan mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi prajurit TNI yang terbukti melanggar hukum untuk lolos dari sanksi.

"Mengenai oknum kita. Saya kira sudah jelas, bahwa siapa pun warga negara yang melanggar hukum, apalagi dia seorang prajurit TNI, itu pasti akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku, terutama bagi prajurit," ujar Menhan.

Baca Juga:

"Dia menghadapi dua hukum, Pak. Hukum pidana militer dan juga dia kena hukum pidana umum," tambahnya.

Baca Juga:

Menhan juga menegaskan bahwa TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terbukti melanggar hukum. Ia menyebutkan bahwa tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI.

"TNI tidak pernah membiarkan prajuritnya yang terlibat kasus hukum. Jadi kita tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum, dan itu tidak pernah dibiarkan," tambah Menhan.


Lebih lanjut, Menhan memberi contoh tentang kehidupan mantan prajurit TNI yang telah dipecat akibat terlibat kasus hukum. Menurutnya, mereka akan sulit diterima kembali oleh masyarakat, bahkan dalam dunia pekerjaan.

"Biasanya orang yang sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena penegakan hukum, biasanya susah mendapat tempat di luar," jelasnya.

Menhan juga meminta agar DPR memperhatikan bagaimana perlakuan terhadap mantan prajurit yang terlibat kasus hukum, agar mereka mendapatkan pencermatan lebih lanjut.

"Ini menjadi catatan bapak-bapak ibu sekalian, hati-hati terhadap mereka-mereka yang melanggar hukum, diberhentikan. Contoh mereka yang desertir dan insubordinasi itu di masyarakat harus mendapat pencermatan," pungkas Menhan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga menegaskan bahwa TNI tidak akan memberikan toleransi bagi prajurit yang terbukti melanggar hukum. Agus menekankan bahwa TNI menerapkan sistem reward and punishment kepada prajuritnya, yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran dan penghargaan terhadap prestasi.

(km/n14)

Editor
: Tim Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kodam 1/BB Ajak Tomas, Toga, Toda dan Insan Pers Perangi Narkoba
Revisi UU TNI Bisa Ancaman Demokrasi, Kata Peneliti
Panglima TNI Tegaskan Dirut Bulog Harus Mundur dari Dinas TNI, Beda dengan Seskab?
TNI Aktif di Jabatan Sipil, Panglima TNI Tegaskan Pensiun Dini atau Mundur Sesuai UU
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN pada Juni 2025
Puan Maharani: DPR Terbuka Terima Masukan Terkait RUU Perubahan UU TNI
komentar
beritaTerbaru