BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

PDIP Sumut Dukung Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Harapkan Perbaikan Aturan

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 12:36 WIB
52 view
PDIP Sumut Dukung Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Harapkan Perbaikan Aturan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan – PDIP Sumatera Utara mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, menyambut baik putusan tersebut sebagai langkah penting dalam mengembalikan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurut Rapidin, keputusan MK ini membawa semangat pengembalian sistem demokrasi yang lebih menghargai suara rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. “Suara rakyat adalah suara Tuhan,” ujar Rapidin dalam wawancaranya dengan media, Kamis (2/1/2025). Lebih lanjut, Rapidin juga menilai MK kini menjadi lembaga yang lebih kredibel setelah pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, yang terbukti melanggar kode etik terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden pada pemilu 2024 lalu. “Dengan kepemimpinan yang baru, MK menunjukkan pandangan jauh ke depan agar demokrasi Indonesia tidak terbunuh,” kata Rapidin.

Meski demikian, Rapidin mengingatkan pentingnya penambahan aturan untuk memperkuat keputusan ini. Menurutnya, tanpa adanya pengaturan yang tepat, keputusan tersebut berpotensi menyebabkan polarisasi di masyarakat, karena memungkinkan lebih banyak calon presiden yang dapat mencalonkan diri. Ia khawatir hal ini bisa memicu praktik transaksional dan politik uang, yang semakin merugikan demokrasi Indonesia. “Semakin banyak calon presiden bisa menambah keributan, apalagi jika tidak terkelola dengan baik. Harus ada aturan tambahan untuk mencegah politik dagang sapi. Kita berharap MK bisa mengawasi dan mengevaluasi dampak dari perubahan ini,” tambah Rapidin. Pada Kamis (2/1/2025), MK mengeluarkan keputusan menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan yang menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan keputusan ini, partai politik kini tidak lagi dibatasi oleh ambang batas tertentu dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon yang layak untuk bertarung di pemilu mendatang.Rapidin berharap, meskipun keputusan MK ini membawa angin segar bagi sistem demokrasi Indonesia, evaluasi dan perbaikan aturan harus tetap dilakukan agar pemilihan presiden ke depan berjalan lebih kondusif dan tidak memunculkan ketegangan sosial yang bisa merusak stabilitas politik. “Semoga pemilu presiden mendatang lebih demokratis dan berjalan dengan lebih baik,” tutup Rapidin.

Baca Juga:

(CHRISTIE) 

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di PSU Serang, 12 Orang Terjaring OTT
Djarot: Mayoritas Kader PDIP Dukung Megawati Kembali Jadi Ketua Umum di Kongres VI
Ini Tampang Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Diringkus Polisi
15 Rumah Ludes Terbakar di Makassar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Warga Sumbar Panik, Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Padang Panjang
Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
komentar
beritaTerbaru