
Viral! Modus Menyamar Jadi Tukang Buah, Pria Curi Motor Ketua RT di Cikarang Barat
BEKASI Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria dengan modus menyamar sebagai pedagang buah viral di media sosial. Peristiwa
Hukum dan Kriminal
Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Perludem menilai langkah ini sebagai tonggak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia, yang memberikan hak setara bagi setiap partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan. Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam keterangan resminya pada Kamis (2/1/2025), mengatakan bahwa keputusan MK tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip kesetaraan dalam berdemokrasi. “Penghapusan presidential threshold adalah tonggak baru dalam demokrasi Indonesia.
Langkah ini diharapkan memperluas ruang kompetisi politik yang lebih adil, inklusif, dan menghindarkan masyarakat dari polarisasi,” kata Fadli. Fadli juga menambahkan bahwa keputusan MK dapat diimplementasikan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 di DPR RI. Menurut Perludem, pemerintah, DPR, KPU, dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan perubahan aturan ini diakomodasi dalam sistem pemilu yang baru. “Pemerintah, DPR, KPU, dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa perubahan aturan ini dapat diintegrasikan ke dalam sistem pemilu melalui revisi undang-undang pemilu,” ujar Fadli.
Perludem optimis bahwa putusan MK ini akan membuka jalan bagi terciptanya demokrasi yang lebih sehat, kompetitif, dan inklusif di Indonesia. Mereka juga mengajak masyarakat untuk mendukung implementasi putusan ini dan mendorong pemerintah serta partai politik untuk berkomitmen menciptakan sistem politik yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi hak memilih dan dipilih sebagai wujud kedaulatan rakyat. “Putusan ini bukan hanya sebuah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang menuju demokrasi yang lebih baik bagi bangsa Indonesia,” kata Fadli menutup keterangannya. Mahkamah Konstitusi sebelumnya menghapuskan ketentuan presidential threshold dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyangkut uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis (2/1/2025) mengatakan, “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Keputusan ini menjadi hal baru dalam perkembangan hukum pemilu di Indonesia, mengingat sudah lebih dari 30 kali MK menyidangkan uji materi terkait presidential threshold, dan dalam banyak kesempatan sebelumnya, MK menyatakan bahwa ambang batas tersebut merupakan kewenangan pembuat undang-undang.
(CHRISTIE)
Baca Juga:
BEKASI Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria dengan modus menyamar sebagai pedagang buah viral di media sosial. Peristiwa
Hukum dan KriminalBITVONLINE.COM Organ ginjal memiliki peran penting dalam menyaring limbah dan racun dari tubuh. Ketika ginjal tidak berfungsi dengan baik,
KesehatanDAIRI Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan mengenakan pakaian dinas sedang mengendarai mobil ambulans dengan penuh konsentras
KesehatanMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali melakukan pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumu
NasionalSOLO Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan penting kepada peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri
NasionalJEMBER Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) dari Kepolisian Resor (Polres) Jember, berkesemapatan melakukan kunjungan ker
NasionalSERANG Aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah (29) di Kota Serang, Banten, menyeret dua anggota Korem 064/
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk pemindahan paksa warga Palestina dari tanah kelahirannya.
NasionalRANTAU Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan, Pelaksana Tugas Kepala Rumah Tahanan (P
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si mengimbau kepada para petani untuk memanen padinya sedikit lebih lama. Hal
Pemerintahan