BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Perludem Apresiasi Penghapusan Presidential Threshold, Sebut Ini Tonggak Baru Demokrasi Indonesia

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 12:55 WIB
13 view
Perludem Apresiasi Penghapusan Presidential Threshold, Sebut Ini Tonggak Baru Demokrasi Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Perludem menilai langkah ini sebagai tonggak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia, yang memberikan hak setara bagi setiap partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan. Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam keterangan resminya pada Kamis (2/1/2025), mengatakan bahwa keputusan MK tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip kesetaraan dalam berdemokrasi. “Penghapusan presidential threshold adalah tonggak baru dalam demokrasi Indonesia.

Langkah ini diharapkan memperluas ruang kompetisi politik yang lebih adil, inklusif, dan menghindarkan masyarakat dari polarisasi,” kata Fadli. Fadli juga menambahkan bahwa keputusan MK dapat diimplementasikan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 di DPR RI. Menurut Perludem, pemerintah, DPR, KPU, dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan perubahan aturan ini diakomodasi dalam sistem pemilu yang baru. “Pemerintah, DPR, KPU, dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa perubahan aturan ini dapat diintegrasikan ke dalam sistem pemilu melalui revisi undang-undang pemilu,” ujar Fadli.

Perludem optimis bahwa putusan MK ini akan membuka jalan bagi terciptanya demokrasi yang lebih sehat, kompetitif, dan inklusif di Indonesia. Mereka juga mengajak masyarakat untuk mendukung implementasi putusan ini dan mendorong pemerintah serta partai politik untuk berkomitmen menciptakan sistem politik yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi hak memilih dan dipilih sebagai wujud kedaulatan rakyat. “Putusan ini bukan hanya sebuah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang menuju demokrasi yang lebih baik bagi bangsa Indonesia,” kata Fadli menutup keterangannya. Mahkamah Konstitusi sebelumnya menghapuskan ketentuan presidential threshold dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyangkut uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:

Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis (2/1/2025) mengatakan, “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Keputusan ini menjadi hal baru dalam perkembangan hukum pemilu di Indonesia, mengingat sudah lebih dari 30 kali MK menyidangkan uji materi terkait presidential threshold, dan dalam banyak kesempatan sebelumnya, MK menyatakan bahwa ambang batas tersebut merupakan kewenangan pembuat undang-undang.

(CHRISTIE)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Viral! Modus Menyamar Jadi Tukang Buah, Pria Curi Motor Ketua RT di Cikarang Barat
Waspada! 5 Tanda Kerusakan Ginjal yang Terlihat di Kulit, Jangan Diabaikan
Aksi Nekat Bidan Puskesmas Dairi Mengendarai Ambulans Sendiri Viral, Tuai Pujian Warganet
Bobby Nasution Ganti Pejabat Pemprov Sumut, Pengamat: Hal Wajar bagi Pemimpin Baru
Jokowi Arahkan Perwira Sespimmen Polri untuk Perkuat Sinergi Polri-TNI di Era Digital
Polres Jember Studi Tiru Layanan Kunjungan di Lapas Jember
komentar
beritaTerbaru