
BPS Tanggapi Laporan Bank Dunia soal 171 Juta Penduduk Indonesia Miskin: Gunakan Standar yang Berbeda
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) menanggapi laporan Bank Dunia yang menyebut jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 60,3 persen at
Nasional
Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, meskipun tidak ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini dilakukan dengan cara mengatur Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, yang mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan bahwa, meskipun tarif PPN pada Pasal 7 Ayat 3 dan 4 UU HPP bisa diubah antara 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau persetujuan DPR RI, pemerintah tidak mengusulkan perubahan Undang-Undang tersebut.
Dengan dasar itu, pemerintah memilih untuk mengatur tarif pajak yang efektif dengan menggunakan DPP nilai lain, seperti harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya. “Tarifnya di UU HPP kan 12 persen, namun sampai saat ini tidak ada perubahan undang-undang ataupun Perppu. Oleh karena itu, undang-undang tetap dijalankan, tetapi di sisi lain, pemerintah mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat agar tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang, kecuali yang dikenakan PPnBM,” ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Dengan penerapan PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tarif PPN efektif untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah (PPnBM) tetap dipertahankan pada angka 11 persen.
PMK ini mengatur agar PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain, sehingga tidak ada perubahan tarif pajak yang signifikan di masyarakat. “Ini adalah bagian dari kebijakan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mencegah terjadinya lonjakan pajak yang memberatkan masyarakat, sekaligus tetap menjaga kepatuhan pajak dalam kerangka UU HPP yang ada,” tambah Suryo. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya untuk tetap mempertahankan keseimbangan antara pengumpulan penerimaan pajak dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Sementara itu, untuk barang-barang tertentu yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), ketentuan pajak akan tetap mengikuti aturan yang ada.
Baca Juga:
(CHRISTIE)
Baca Juga:
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) menanggapi laporan Bank Dunia yang menyebut jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 60,3 persen at
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan, dalam rangka penyidikan kasus dug
Hukum dan KriminalMEDAN Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinis
Hukum dan KriminalPAKPAK BHARAT Setelah melakukan upaya maksimal selama tujuh hari, Basarnas Medan secara resmi menghentikan operasi pencarian terhadap du
PeristiwaDELI SERDANG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu
Hukum dan KriminalMEDAN Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, bersama dua bawahannya, Henny Nopriani Gultom
Hukum dan KriminalJAKARTA Komedian kondang Lies Hartono alias Cak Lontong resmi ditunjuk menjadi Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Penunjukan ini dium
EntertainmentJAKARTA SELATAN Keributan bersenjata terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025. Dalam video yang beredar luas di
PeristiwaMEDAN Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Suma
Hukum dan KriminalJAKARTA Selebgram kontroversial Adrena Isa Zega dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa P
Entertainment