BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

PMA Nomor 22 Tahun 2024 Batal Berlaku, Digantikan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah

BITVonline.com - Minggu, 05 Januari 2025 11:06 WIB
123 view
PMA Nomor 22 Tahun 2024 Batal Berlaku, Digantikan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan keputusan baru yang mengubah aturan mengenai pelaksanaan akad nikah. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur bahwa akad nikah hanya dapat dilakukan di KUA pada hari kerja, dinyatakan batal dan digantikan dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang lebih fleksibel.

PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan diundangkan pada 30 Desember 2024, memberikan kemudahan bagi pasangan calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja.

Dalam PMA yang baru ini, akad nikah dapat dilakukan di luar KUA dan di luar hari serta jam kerja, namun dengan syarat adanya permintaan dari calon pengantin (catin) dan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Hal ini diatur dalam Pasal 16 Ayat 2 PMA 30 Tahun 2024, yang menyatakan:

Baca Juga:

“Atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.”

Dengan berlakunya PMA 30 Tahun 2024, PMA 22 Tahun 2024 yang sebelumnya dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Oktober 2024 kini secara resmi dicabut. PMA 22/2024 mengatur bahwa akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA pada hari kerja, tanpa memberi kelonggaran untuk pelaksanaan di luar ketentuan tersebut.

Baca Juga:

Penerbitan PMA 30 Tahun 2024 ini dianggap sebagai langkah penyederhanaan dan fleksibilitas dalam proses pencatatan nikah di Indonesia. Tidak hanya memberikan ruang bagi akad nikah di luar KUA, tetapi juga memperhatikan kebutuhan calon pengantin yang mungkin memiliki keterbatasan waktu, seperti pada hari libur atau di luar jam kerja KUA.

PMA 22 Tahun 2024 sempat menimbulkan kontroversi karena membatasi pelaksanaan akad nikah hanya pada hari kerja dan di dalam KUA. Dengan adanya PMA 30 Tahun 2024, aturan tersebut kini dibatalkan dan tidak berlaku. Sebagai catatan, PMA 22/2024 seharusnya berlaku pada 7 Januari 2025, karena baru akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 7 Oktober 2024. Namun, karena telah dicabut dengan PMA 30/2024, aturan tersebut tidak akan pernah diberlakukan.

Dengan adanya PMA 30 Tahun 2024, calon pengantin kini memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat untuk melaksanakan akad nikah. Ini tentunya memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kendala lainnya dalam melaksanakan prosesi pernikahan di KUA pada hari kerja.

PMA 30 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 mulai berlaku pada 30 Desember 2024 dan secara otomatis menggantikan PMA 22 Tahun 2024.

Dengan perubahan ini, Kementerian Agama berharap dapat memberikan layanan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam hal pencatatan nikah.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Serta Jajaran Bagikan Takjil 700 Nasi Bungkus
Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan
Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!
komentar
beritaTerbaru