
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung upacara serah terima
Nasional
BITVONLINE.COM -Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan keputusan baru yang mengubah aturan mengenai pelaksanaan akad nikah. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur bahwa akad nikah hanya dapat dilakukan di KUA pada hari kerja, dinyatakan batal dan digantikan dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang lebih fleksibel.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan diundangkan pada 30 Desember 2024, memberikan kemudahan bagi pasangan calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja.
Dalam PMA yang baru ini, akad nikah dapat dilakukan di luar KUA dan di luar hari serta jam kerja, namun dengan syarat adanya permintaan dari calon pengantin (catin) dan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Hal ini diatur dalam Pasal 16 Ayat 2 PMA 30 Tahun 2024, yang menyatakan:
Baca Juga:
“Atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.”
Dengan berlakunya PMA 30 Tahun 2024, PMA 22 Tahun 2024 yang sebelumnya dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Oktober 2024 kini secara resmi dicabut. PMA 22/2024 mengatur bahwa akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA pada hari kerja, tanpa memberi kelonggaran untuk pelaksanaan di luar ketentuan tersebut.
Baca Juga:
Penerbitan PMA 30 Tahun 2024 ini dianggap sebagai langkah penyederhanaan dan fleksibilitas dalam proses pencatatan nikah di Indonesia. Tidak hanya memberikan ruang bagi akad nikah di luar KUA, tetapi juga memperhatikan kebutuhan calon pengantin yang mungkin memiliki keterbatasan waktu, seperti pada hari libur atau di luar jam kerja KUA.
PMA 22 Tahun 2024 sempat menimbulkan kontroversi karena membatasi pelaksanaan akad nikah hanya pada hari kerja dan di dalam KUA. Dengan adanya PMA 30 Tahun 2024, aturan tersebut kini dibatalkan dan tidak berlaku. Sebagai catatan, PMA 22/2024 seharusnya berlaku pada 7 Januari 2025, karena baru akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 7 Oktober 2024. Namun, karena telah dicabut dengan PMA 30/2024, aturan tersebut tidak akan pernah diberlakukan.
Dengan adanya PMA 30 Tahun 2024, calon pengantin kini memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat untuk melaksanakan akad nikah. Ini tentunya memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kendala lainnya dalam melaksanakan prosesi pernikahan di KUA pada hari kerja.
PMA 30 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 mulai berlaku pada 30 Desember 2024 dan secara otomatis menggantikan PMA 22 Tahun 2024.
Dengan perubahan ini, Kementerian Agama berharap dapat memberikan layanan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam hal pencatatan nikah.
(N/014)
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung upacara serah terima
NasionalJAMBI Dalam rangka berbagi kebaikan dan keberkahan selama bulan suci Ramadhan, Bidhumas Polda Jambi melaksanakan kegiatan pembagian takjil
NasionalJOMBANG Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, melakukan safari Ramadan 2025 d
AgamaMEDAN Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Bhayangkara melakukan giat sosial dengan membagikan takjil ke pengendara melintas serta masyarakat
NasionalMEDAN Dalam rangka menyambut keberkahan bulan Ramadhan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut kembali menggelar
NasionalPADANGSIDIMPUAN Sebuah tragedi banjir bandang yang melanda Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya pada Jumat malam (13/3/2025) menelan korban
PeristiwaLANGKAT Dalam upaya meningkatkan kualitas pelajar dan mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencetak Generasi Emas 2045, Komunitas
AgamaBATU BARA Lapas Labuhan Ruku menerima kunjungan kasat Binmas (Pembinaan Masyarakat) Polres Batubara pada hari Jumat(14/3). Kunjungan Kasat
NasionalSUMUT Jadwal imsak dan waktu berbuka puasa sangat penting bagi umat Muslim di bulan Ramadan 1446 H. Berikut ini adalah jadwal imsak dan buk
AgamaMEDAN Dalam semangat bulan suci Ramadhan, Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Ditjenpas Sumut, menunjukkan kepeduli
Agama