BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Pemerintah Naikkan Batas Usia Pensiun, Ini Waktu Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

BITVonline.com - Rabu, 08 Januari 2025 10:21 WIB
18 view
Pemerintah Naikkan Batas Usia Pensiun, Ini Waktu Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan batas usia pensiun bagi pekerja dari 58 tahun menjadi 59 tahun, yang berlaku mulai 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kenaikan usia pensiun ini berimbas langsung pada waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam PP 45/2015, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Besaran manfaat pensiun dimulai dari Rp 300 ribu hingga maksimal Rp 3,6 juta per bulan, disesuaikan dengan tingkat inflasi umum setiap tahun.

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur minimal 15 tahun dapat mulai menerima manfaat pensiun. Jika peserta tetap bekerja meskipun sudah memasuki usia pensiun, mereka dapat memilih untuk mencairkan dana JP pada saat usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Baca Juga:

Namun, dana JP tidak dapat dicairkan sebelum usia pensiun atau 59 tahun, kecuali peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Selain itu, batas usia pensiun yang baru juga mempengaruhi waktu pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta JHT dapat mencairkan dana tersebut saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Namun, berbeda dengan JP, dana JHT dapat dicairkan sebelum usia pensiun jika peserta telah berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta tidak mencairkan dana JHT hingga usia pensiun, maka dana tersebut akan dicairkan pada saat mencapai usia 59 tahun.

Baca Juga:

Jika peserta berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dana JHT juga bisa dicairkan pada saat mencapai usia 56 tahun. Selain itu, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mencairkan sebagian dana JHT untuk keperluan tertentu seperti membeli rumah. Pembayaran sebagian dana ini dapat dilakukan maksimal 30% dari jumlah JHT.

Dengan perubahan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, peserta BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia harus memperhatikan ketentuan baru ini dalam merencanakan pencairan dana pensiun mereka. Proses pencairan dana JHT dan JP akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan usia pensiun yang telah disesuaikan.

(christie)

Tags
JHT
beritaTerkait
Gunung Ibu di Maluku Utara Kembali Erupsi, Kolom Abu Tembus 1.000 Meter
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel
Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam Saat Ngabuburit Sambil Mancing di Sungai Surabaya
Viral! Polisi Patwal Pepet Pemotor di Jalur Puncak Bogor, Kasus Berakhir Damai
Sedang Tidur Siang, Nenek 60 Tahun di Polman Tewas Tertimpa Pohon Kelapa Tumbang!
Pengedar Sabu di Pasuruan Menyamar Pakai Daster Istri untuk Menghindari Penangkapan
komentar
beritaTerbaru