
Polres Batubara Masih Selidiki Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
MEDAN Polres Batubara hingga hari ini, Minggu (16/03/2025), masih melakukan proses penyelidikan atas kasus pencabulan anak di bawah umur
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, mengungkapkan bahwa beberapa anggota DPR menghubunginya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Uceng menyinyalir, keputusan MK tersebut menimbulkan perdebatan dan kemungkinan upaya dari DPR untuk merubah syarat tersebut dengan menetapkan ambang batas yang sama dengan perolehan suara partai dalam Pemilu (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.
Dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK, yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025), Uceng menceritakan bahwa beberapa ketua dan anggota DPR menanyakan kemungkinan tersebut. “Mereka bertanya apakah bisa jika ambang batas pencalonan presiden disamakan dengan ambang batas partai, yaitu 4 persen,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Uceng menegaskan bahwa MK dalam putusannya sudah dengan jelas menghapus persyaratan tersebut dan memberikan saran jika DPR ingin membatasi jumlah kandidat dalam pemilihan presiden, maka hal yang harus dibatasi adalah jumlah partai peserta pemilu, bukan angka ambang batas pencalonan presiden. “Jika DPR ingin membatasi jumlah kandidat, yang perlu dibatasi adalah jumlah partai peserta Pemilu,” ujarnya.
Baca Juga:
Pada 2 Januari 2025, MK memutuskan untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu. Dengan keputusan ini, setiap partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu berhak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan minimal dukungan suara.
Namun, MK juga memberikan catatan penting terkait potensi pembengkakan jumlah pasangan calon presiden yang dapat mempengaruhi efisiensi pemilu dan stabilitas politik di Indonesia. MK menekankan bahwa meskipun penghapusan ambang batas adalah bentuk perlindungan hak konstitusional partai politik, revisi UU Pemilu diperlukan untuk mengatur mekanisme yang dapat mencegah jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.
Baca Juga:
(christie)
MEDAN Polres Batubara hingga hari ini, Minggu (16/03/2025), masih melakukan proses penyelidikan atas kasus pencabulan anak di bawah umur
Hukum dan KriminalMEDAN Sebuah video viral menunjukkan seorang perempuan berteriakteriak histeris di Mapolres Labuhanbatu dengan mengeluhkan buruknya pen
Hukum dan KriminalSUMUT Hari ke16 Ramadan telah tiba! Semoga kita semua senantiasa diberi kesehatan, kelancaran, dan keberkahan dalam menjalankan ibadah pua
AgamaJAKARTA Bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 H, mengetahui jadwal buka puasa adalah hal penting agar bisa mempersiapk
AgamaMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan fokus utama dalam visi misi pemerintahannya adalah peningkatan pelayanan keseha
NasionalTAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Masinton Pasaribu, melakukan langkah tegas dengan mencopot tiga kepala organisasi
NasionalJAKARTA Penyanyi Ifan Seventeen, yang barubaru ini diangkat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), menyadari bahwa penunjuk
EntertainmentMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menggelar acara buka puasa bersama dengan berbagai pemangku kepentingan di Kota Medan. Aca
NasionalSUMBAR Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, resmi melepas 100 bus Pulang Basamo yang akan mengantarkan 5.000 pemudik asal Sumatera Bara
PemerintahanPAPUA Kericuhan terjadi di acara syukuran Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya di Wamena pada Sabtu sore (15/3), yang mengakibatkan enam ora
Hukum dan Kriminal