BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Pria Viral Robek Tas Hermes Senilai Jutaan, Sorotan Pajak Tinggi Rp 26 Juta

BITVonline.com - Jumat, 03 Mei 2024 11:53 WIB
11 view
Pria Viral Robek Tas Hermes Senilai Jutaan, Sorotan Pajak Tinggi Rp 26 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Sebuah kejadian yang mencuat dalam video viral menampilkan konflik di antara pemilik sebuah tas mewah dari brand Hermes dengan petugas Bea Cukai terkait pembayaran pajak. Tas senilai puluhan juta ini akhirnya dirobek di depan publik sebagai protes terhadap tuntutan pajak yang dianggap terlalu tinggi.

Kronologi kejadian dimulai ketika petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang dengan mesin X-Ray. Hasilnya, sebuah tas Hermes terdeteksi. Petugas kemudian memberitahu penumpang bahwa ia harus membayar pajak atas tas tersebut karena melebihi batas pembebasan bea masuk.

Penumpang menyatakan bahwa tas itu dibeli dengan harga 1000 USD, sementara petugas Bea Cukai menunjukkan invoice yang menyebut harga tas sebesar 36.800 Hongkong Dollar atau sekitar 4000 USD. Konflik pun pecah, dengan penumpang akhirnya memilih untuk merobek tas tersebut daripada membayar pajak yang dianggap terlalu mahal.

Baca Juga:

Kejadian ini mencerminkan kompleksitas masalah pajak atas barang-barang mewah dan juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan bea cukai. Sejak Direktorat Jenderal Bea Cukai menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari perjalanan luar negeri, penumpang diingatkan untuk memperhatikan batasan bea masuk yang berlaku.

Namun, lebih dari sekadar soal pajak, kejadian ini juga menggambarkan betapa tas-tas mewah seperti Hermes memiliki prestise yang tinggi di mata masyarakat. Barang-barang dari brand mewah sering kali menjadi simbol status sosial dan keanggunan, sehingga tidak jarang menimbulkan perdebatan terkait nilai dan biaya yang terkait dengannya.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, perdebatan mengenai pajak, harga, dan pemilihan pemilik tas untuk merobeknya menimbulkan pertanyaan yang lebih dalam tentang kepatuhan hukum, tanggung jawab sosial, serta persepsi masyarakat terhadap barang-barang mewah dan peraturan bea cukai.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi
Pemerintah Terapkan Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Diharapkan Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah
Pramono Anung Ditetapkan Sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025
Harga Emas Batangan Antam Anjlok Rp 14.000 per Gram pada 11 Maret 2025
Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit di Ketapang Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,5 Miliar
Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv Dijerat KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
komentar
beritaTerbaru