YOGYAKARTA –Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengeluarkan pernyataan tajam terkait polemik pembangunan beach club di Gunungkidul yang mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak. Dalam beberapa jawaban yang diungkapkan, Sri Sultan menyoroti perizinan, keberadaan kawasan karst yang dilindungi, dan kewenangan terkait investasi.
1. Perizinan dalam Wilayah Kewenangan Pemkab
Sultan HB X dengan tegas menyatakan bahwa proses perizinan untuk proyek beach club di Gunungkidul merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, bukan ranah Provinsi DIY. “Izin-izin itu urusannya Kabupaten, bukan Provinsi. Saya tidak mengetahui apakah lokasi yang dipilih sudah berkoordinasi dengan Kabupaten atau tidak,” ujar Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja.
2. Kawasan Karst sebagai Zona Terlarang untuk Bangunan
Dalam konteks kawasan karst yang dilindungi, Sultan HB X menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan di sana. “Kawasan karst yang dilindungi tidak mungkin ada bangunan. Perizinan dan kajian lingkungan harus dilakukan dengan teliti sebelum memutuskan. Jika Raffi Ahmad belum mengajukan permohonan, itu berarti tidak sesuai dan perlu mencari lokasi lain,” tambahnya dengan penuh kehati-hatian.
Meskipun demikian, Sultan mempertegas bahwa masalah investasi adalah kewenangan dari pemerintah kabupaten atau kota, bukan dari Pemda DIY secara langsung. “Izin lokasi investasi seperti itu diurus oleh kabupaten-kota, bukan oleh Provinsi. Saya tidak mengetahui prosedur detailnya,” jelasnya.
Respons Raffi Ahmad dan Bupati Gunungkidul
Sebelumnya, Raffi Ahmad mengumumkan mundur dari proyek beach club tersebut setelah adanya penolakan dari masyarakat dan belum adanya izin resmi. Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin yang diberikan untuk proyek tersebut, meskipun pemberitaan di media telah menafsirkannya secara berbeda.
Kontroversi ini menjadi cerminan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mengurus perizinan proyek besar yang berpotensi mempengaruhi lingkungan. Perlu adanya komunikasi yang baik antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
(N/014)
Gubernur Yogyakarta Suara Kritis Mengenai Polemik Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul