BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Pemerintah Susun Perpres untuk Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi

BITVonline.com - Jumat, 17 Januari 2025 09:39 WIB
10 view
Pemerintah Susun Perpres untuk Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan bahwa penyusunan peraturan pelaksana tersebut dilakukan dengan cermat agar mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.

“Lagi harmonisasi beberapa pasal dibahas setiap hari. Ada 216 pasal kalau nggak salah. Dan di Perpres itu ada beberapa tambahan penting terutama yang mencakup tentang keamanan siber dan juga teknologi baru,” ujar Nezar dalam siaran persnya. Nezar mengungkapkan bahwa pembahasan Perpres pelaksana UU PDP tengah berlangsung.

Perpres tersebut akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, khususnya di sektor yang berkembang pesat seperti fintech. “Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kita harapkan setidaknya di minggu ke-4 bulan Februari mudah-mudahan Perpres itu sudah selesai diharmonisasi,” ungkapnya.

Baca Juga:

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran publik bekerja sama dengan lembaga pemerintah, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat.  Menurut Nezar, kolaborasi ini bertujuan menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan untuk mempercepat implementasi UU PDP di berbagai sektor.

“Kementerian kami bertanggung jawab dalam menyusun peraturan pelaksana UU PDP yang lebih detail dan teknis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” ujar Nezar.

Baca Juga:

Komdigi juga memprioritaskan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelindungan data pribadi. Menurut Nezar, kementerian akan melaksanakan bimbingan teknis kesiapan implementasi UU PDP bagi badan publik. “Kami juga akan melakukan pendampingan implementasi melalui audiensi serta mengadakan workshop PDP tingkat lanjut dan pembekalan praktik pelindungan data pribadi di sektor swasta,” tambahnya.

Wamenkomdigi mengajak semua pihak untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai fondasi masa depan digital Indonesia. Menurutnya, dengan meningkatkan kesadaran, memahami solusi, dan menciptakan kesepahaman, industri fintech di Indonesia mampu menghadapi tantangan teknologi dengan lebih baik.(christie)

Tags
beritaTerkait
Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak
Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum
Ramadan Meningkatkan Aktivitas E-Commerce: Peluang dan Tantangan bagi UMKM
Peredaran Uang Palsu Marak Jelang Lebaran, Dua Pelaku Ditangkap di Lembang
Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang
Penyegelan 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak: Zulhas Tegaskan Lahan Harusnya Perkebunan
komentar
beritaTerbaru