BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Mendagri Tito Karnavian Akan Klarifikasi Aturan Poligami ASN Pemprov Jakarta

BITVonline.com - Jumat, 17 Januari 2025 12:13 WIB
20 view
Mendagri Tito Karnavian Akan Klarifikasi Aturan Poligami ASN Pemprov Jakarta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi aturan yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di lingkungan Pemprov Jakarta untuk berpoligami.

Tito mengatakan bahwa dirinya akan menemui Teguh Setyabudi pada kunjungan kerja ke Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) mendatang, untuk mengecek persetujuan pembangunan gedung di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Tito berencana untuk menanyakan lebih lanjut mengenai peraturan tersebut.

“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025). Namun, Mendagri mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai peraturan tersebut, karena ia belum membaca secara lengkap aturan yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta itu.

Baca Juga:

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” tambah Tito. Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin bagi ASN pria untuk berpoligami.

Aturan ini memungkinkan ASN laki-laki di Pemprov Jakarta untuk memiliki istri lebih dari satu, dengan sejumlah persyaratan dan izin dari pejabat yang berwenang. Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing, baik itu kepala perangkat daerah, wali kota, atau kepala unit kerja terkait.

Baca Juga:

Izin ini hanya dapat diberikan jika alasan yang diajukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau karena alasan medis. Namun, aturan ini juga menekankan bahwa ASN yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak mendapatkan izin akan dikenakan sanksi disiplin yang berat.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak
Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum
Ramadan Meningkatkan Aktivitas E-Commerce: Peluang dan Tantangan bagi UMKM
Peredaran Uang Palsu Marak Jelang Lebaran, Dua Pelaku Ditangkap di Lembang
Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang
Penyegelan 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak: Zulhas Tegaskan Lahan Harusnya Perkebunan
komentar
beritaTerbaru