
Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak
BOGOR Polres Bogor mencopot Aipda H, seorang anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal), setelah viral video yang menunjukkan dirinya memepet
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi aturan yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di lingkungan Pemprov Jakarta untuk berpoligami.
Tito mengatakan bahwa dirinya akan menemui Teguh Setyabudi pada kunjungan kerja ke Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) mendatang, untuk mengecek persetujuan pembangunan gedung di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Tito berencana untuk menanyakan lebih lanjut mengenai peraturan tersebut.
“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025). Namun, Mendagri mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai peraturan tersebut, karena ia belum membaca secara lengkap aturan yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta itu.
Baca Juga:
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” tambah Tito. Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin bagi ASN pria untuk berpoligami.
Aturan ini memungkinkan ASN laki-laki di Pemprov Jakarta untuk memiliki istri lebih dari satu, dengan sejumlah persyaratan dan izin dari pejabat yang berwenang. Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing, baik itu kepala perangkat daerah, wali kota, atau kepala unit kerja terkait.
Baca Juga:
Izin ini hanya dapat diberikan jika alasan yang diajukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau karena alasan medis. Namun, aturan ini juga menekankan bahwa ASN yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak mendapatkan izin akan dikenakan sanksi disiplin yang berat.
(christie)
BOGOR Polres Bogor mencopot Aipda H, seorang anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal), setelah viral video yang menunjukkan dirinya memepet
Hukum dan KriminalJAWA BARAT Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan mantan Gubern
NasionalJAKARTA Ramadan selalu menjadi waktu yang dinanti, bukan hanya sebagai momen spiritual, tetapi juga sebagai puncak aktivitas ekonomi, terut
EkonomiJAWA BARAT Dua warga Kabupaten Purwakarta, Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41), ditangkap polisi saat kedapatan mengedarkan uang p
Hukum dan KriminalJAKARTA Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang mengakungaku sebagai anggota polisi, di kawasan Tanah Abang
Hukum dan KriminalBOGOR Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah tempat penginapan dan k
NasionalBATU BARA Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ), Saharuddin, dengan tegas mendesak Polres Batu Bara untuk segera menindaklanjuti lapo
Hukum dan KriminalPAPUA BARAT Hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, sejak 18 Desember 2024, masih menjadi misteri. Tiga bula
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Fraksi PAN di DPR menggelar acara Ramadan Berbagi PANgan u
NasionalJAKARTA Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan menggelar rapat secara diamdiam pada Jumat (14/3/2025) hingga Sab
Politik