BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Perum Bulog Siapkan Pembelian Gabah Petani Sesuai HPP Baru dengan Syarat Tertentu

BITVonline.com - Jumat, 17 Januari 2025 13:25 WIB
19 view
Perum Bulog Siapkan Pembelian Gabah Petani Sesuai HPP Baru dengan Syarat Tertentu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perum Bulog menyatakan bahwa mulai 15 Januari 2025, gabah dari petani akan dibeli sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang baru, yaitu sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg). Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh petani agar harga tersebut dapat diterima.

Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, Arwakhudin Widiarso, menjelaskan bahwa meskipun HPP Gabah Kering Panen (GKP) telah mengalami kenaikan dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kg, harga tersebut hanya berlaku jika gabah yang dijual memenuhi kualitas tertentu.  “Terkait dengan HPP baru, itu berlaku mulai tanggal 15 Januari dan menjadi tugas kita semua untuk melakukan edukasi kepada produsen, dalam hal ini petani dan gabungan kelompok tani, bahwa harga HPP tersebut berlaku dengan persyaratan,” ujar Arwakhudin di kantor Perum Bulog, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Arwakhudin menegaskan bahwa Bulog tidak berniat mempersulit petani dalam pengadaan gabah. Namun, harga yang dibayarkan harus mencerminkan kualitas gabah yang diterima. “Tidak ada maksud Bulog untuk mempersulit pengadaan, tapi Bulog memang harus memberikan harga sesuai dengan kondisi barang yang diterima,” ujarnya.

Baca Juga:

Untuk memperoleh harga Rp 6.500 per kg, GKP yang dijual oleh petani harus memenuhi kriteria kualitas, yaitu memiliki kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Jika gabah yang dijual tidak memenuhi standar kualitas ini, maka harga yang dibayarkan akan disesuaikan dengan ketentuan harga rafaksi yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025.

“Jika kadar air gabah di atas 25 persen, harga yang dibayar akan menyesuaikan dengan struktur harga rafaksi yang telah ditetapkan,” kata Arwakhudin. Berikut adalah ketentuan harga yang berlaku berdasarkan Kepbadan Pangan Nasional 2/2025:

Baca Juga:

GKP di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa 11-15 persen akan dibeli seharga Rp 6.200 per kg.

GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air 26-30 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen akan dibeli seharga Rp 6.075 per kg.

GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30 persen dan kadar hampa 11-15 persen akan dibeli seharga Rp 5.750 per kg.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak
Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum
Ramadan Meningkatkan Aktivitas E-Commerce: Peluang dan Tantangan bagi UMKM
Peredaran Uang Palsu Marak Jelang Lebaran, Dua Pelaku Ditangkap di Lembang
Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang
Penyegelan 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak: Zulhas Tegaskan Lahan Harusnya Perkebunan
komentar
beritaTerbaru