
M. Ichwan Ridwan, Komisaris PT. Jaktour terima Rekan Indonesia Award
JAKARTA Rekan Indonesia adalah organisasi yang bergerak di bidang pendampingan kepada masyarakat untuk memastikan masyarakat dapat mengakse
Sosok
JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari. Keputusan ini diambil setelah Hasyim diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Penunjukan Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU diumumkan pada Kamis (4/7) setelah melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh enam Komisioner KPU. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa Afifuddin akan menjabat sebagai Plt Ketua KPU hingga ditunjuknya ketua definitif yang baru.
Afifuddin mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan dan meminta dukungan dari rekan-rekannya di KPU serta masyarakat untuk menjalankan tugas yang berat ini. “Ya, memang jadi Anggota dan Ketua KPU kan berat, masa orang berat kita bilang ringan. Nah, kita mau menjelaskan karena berat maka kita butuh dukungan teman-teman,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Afifuddin menekankan pentingnya dukungan dalam mengemban tugas berat ini. “Kita sadar betul posisi kita mengemban tugas yang sangat berat maka dari awal kami sampaikan kami butuh dukungan teman-teman sekalian,” tambahnya.
Sementara itu, Hasyim Asy’ari, yang diberhentikan dari jabatannya, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut. Dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu (3/7) petang, Hasyim menyatakan bahwa ia merasa bersyukur karena telah dibebaskan dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu. “Saya sampaikan, ucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu,” katanya.
Baca Juga:
Hasyim diberhentikan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa ia melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP menilai Hasyim terbukti gagal menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran ini terkait dengan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang korban perempuan berinisial CAT, yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.
Dalam sidang putusan, DKPP menyatakan bahwa Hasyim melanggar Pasal 6 ayat 1, Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap CAT.
Meskipun keputusan DKPP sudah final, pemberhentian Hasyim secara formal masih menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo. Hasyim dinilai telah merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap KPU, yang seharusnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam pernyataannya, Hasyim juga mengungkapkan bahwa tugas sebagai Ketua KPU memang sangat berat dan penuh tanggung jawab. Ia berharap agar penggantinya dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjaga integritas KPU. “Menjadi penyelenggara Pemilu adalah tugas yang berat dan penuh tanggung jawab. Saya berharap pengganti saya dapat menjalankan tugas ini dengan baik dan menjaga integritas KPU,” ujarnya.
Kini, Mochammad Afifuddin dihadapkan dengan tugas berat untuk memimpin KPU dan mempersiapkan Pemilu yang adil, jujur, dan transparan. Tantangan besar menanti di tengah dinamika politik yang semakin kompleks. Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan KPU dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Rekan Indonesia adalah organisasi yang bergerak di bidang pendampingan kepada masyarakat untuk memastikan masyarakat dapat mengakse
SosokMEDAN Haposan Situngkir, kakak kandung dari Rusman Maralen Situngkir, menaruh kecurigaan atas kematian adiknya yang sebelumnya disebutkan s
Hukum dan KriminalMEDAN Penjabat (Pj) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yulia Effendy Pohan mengajak para kader DWP Sumut
AgamaMEDAN Haposan Situngkir, kakak kandung dari Rusman Maralen Situngkir, menaruh kecurigaan atas kematian adiknya yang sebelumnya disebutkan s
Hukum dan KriminalMEDAN Rumah Sakit (RS) Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem saat ini memiliki fasilitas yang lengkap bagi korban Narkotika, Psikotropika, dan Zat
KesehatanJAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyiapkan 17 pengacara untuk membela Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto K
PolitikJAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait kasus tewasnya seorang ABG berusia 16 tahun setelah dicekok
Hukum dan KriminalLABUHAN BATU UTARA Sebanyak lima kontraktor yang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Tata Bangunan PUTR Kabupate
Hukum dan KriminalJAWA TIMUR Warga Dusun Paojajar, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, dikejutkan dengan fenomena aneh yang terjadi pada
PeristiwaBOJONEGORO Polisi berhasil menggagalkan kegiatan ilegal di sebuah rumah yang terletak di kawasan Perumahan Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabu
Hukum dan Kriminal