BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-undang

BITVonline.com - Selasa, 09 Juli 2024 05:17 WIB
18 view
DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-undang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Suasana sidang paripurna DPR dipenuhi dengan kesepakatan yang bulat saat Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memimpin rapat untuk mengesahkan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini menandai langkah penting dalam penyempurnaan regulasi di berbagai daerah di Indonesia.

Awalnya, Cak Imin meminta Komisi II DPR untuk melaporkan hasil pembahasan 26 RUU yang melibatkan beberapa provinsi seperti Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat. Anggota Komisi II Cornelis, mewakili pimpinan, menyampaikan bahwa seluruh fraksi sepakat untuk mensahkan RUU tersebut.

“Saya akan menanyakan kepada seluruh anggota fraksi apakah 26 RUU tentang kabupaten/kota sebagaimana disampaikan dalam laporan komisi II disetujui menjadi UU?” tanya Cak Imin kepada rapat paripurna.

Baca Juga:

“Setuju!” serentak jawab seluruh anggota dewan.

Dengan persetujuan bulat dari semua fraksi, Cak Imin mengetuk palu persetujuan, menandakan bahwa 26 RUU tentang kabupaten/kota telah resmi disahkan menjadi UU.

Baca Juga:

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) 26 RUU Kabupaten/Kota, Syamsurizal, menjelaskan bahwa setiap RUU terdiri dari bab-bab yang mengatur definisi, cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota, karakteristik, dan ketentuan penutup sesuai dengan UU yang berlaku.

RUU ini mencakup berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, antara lain:

Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara di Provinsi Lampung. Kabupaten Batang Hari, Kota Jambi, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi. Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, dan berbagai kabupaten/kota lain di Provinsi Riau. Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat.

Keputusan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan administrasi pemerintahan yang lebih efektif.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari agenda DPR dalam memperkuat sistem regulasi di tingkat lokal, sebagai respons terhadap tuntutan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan daerah di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
Kardinal Suharyo: Konklaf Pemilihan Paus Baru Kemungkinan Dimulai 6 Mei 2025
Melalui AI Fest, Al Ikhwan Bentuk Generasi Unggul dengan Sentuhan Islami dan Teknologi
Menteri P2MI Sidak Pelabuhan Batam Center, Soroti Lonjakan TKI Ilegal
Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk: Jangan Cuma Nyanyi yang Jelas, Gugatan Juga Harus Tegas!
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru