
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA –Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima komunikasi atau ajakan untuk bergabung dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dijadwalkan akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Sandiaga Uno usai menghadiri acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7/2024).
Sandiaga menjelaskan bahwa penunjukan menteri dalam kabinet adalah hak prerogatif presiden. “Sampai sekarang belum ada komunikasi dari pihak terkait mengenai penunjukan dalam kabinet baru. Itu sepenuhnya hak prerogatif presiden, baik untuk menteri maupun pejabat kementerian dan lembaga,” kata Sandiaga Uno.
Ketidakpastian mengenai posisinya dalam kabinet baru memunculkan spekulasi terkait masa depannya dalam pemerintahan mendatang. Sandiaga menyatakan bahwa ia fokus pada tugas-tugasnya saat ini sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Saya saat ini fokus pada tugas-tugas di kementerian dan tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai isu reshuffle atau penunjukan menteri baru,” tambahnya.
Baca Juga:
Dalam kesempatan yang sama, Sandiaga juga diminta untuk memberikan komentarnya terkait kabar yang beredar mengenai reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isu reshuffle ini menyebutkan bahwa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kemungkinan akan dipindahkan untuk mengisi posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif.
Sandiaga mengatakan bahwa ia baru mendengar tentang isu reshuffle kabinet tersebut dari media dan menegaskan bahwa keputusan terkait perombakan kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. “Saya baru mendengar kabar tersebut dari media. Tentu saja ini adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. Kami saat ini sedang mempersiapkan Sidang Kabinet pertama di IKN, jadi saya belum sempat mengupdate mengenai isu reshuffle ini,” tutupnya.
Baca Juga:
Perbincangan mengenai susunan kabinet baru ini seiring dengan persiapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden yang semakin mendekat. Meski belum ada kepastian mengenai posisi dalam kabinet, perhatian publik terus tertuju pada dinamika politik yang akan membentuk wajah pemerintahan mendatang.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal