bitvonline.com-Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang telah baligh dan dalam keadaan sehat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit atau bepergian, seorang Muslim dapat meninggalkan puasa. Meskipun demikian, Islam mengajarkan bahwa puasa yang ditinggalkan tersebut wajib diganti di luar bulan Ramadhan. Ini dikenal dengan sebutan qadha puasa.
Mengganti puasa Ramadhan yang terlewat adalah bentuk tanggung jawab dan kepatuhan seorang Muslim terhadap ajaran agama. Dalam ajaran Islam, meninggalkan puasa tanpa uzur yang sah dapat mengakibatkan dosa dan kewajiban fidyah, yang sesuai dengan ketentuan syariat.