BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Februari 2025

Hukum Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Sya'ban, Bolehkah? Ini Penjelasannya

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2025 19:40 WIB
123 view
Hukum Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Sya'ban, Bolehkah? Ini Penjelasannya
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Puasa Senin Kamis merupakan salah satu amalan sunnah yang banyak dilakukan oleh umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukum menjalankan puasa Senin Kamis setelah Nisfu Sya'ban, yang jatuh pada tanggal 15 bulan Sya'ban.

Sebagian ulama berpendapat bahwa setelah pertengahan bulan Sya'ban, lebih baik tidak lagi berpuasa sunnah kecuali bagi mereka yang memang memiliki kebiasaan berpuasa sebelumnya. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah:

Baca Juga:

"Apabila telah tiba pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga datang bulan Ramadan."

Baca Juga:

Hadis ini menjadi dasar perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian memahami bahwa larangan berpuasa setelah Nisfu Sya'ban bersifat mutlak, sementara yang lain menganggapnya berlaku dalam kondisi tertentu.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh: Keutamaan dan Waktu Pelaksanaannya
KSJ Sambut Nisfu Sya'ban dengan Doa Bersama di Batubara  dan Pasar Sedekah 1 Ton Beras Murah Di Rokan Hilir Riau
5 Amalan Malam Nisfu Syaban untuk Wanita Haid: Mendapatkan Keberkahan Tanpa Salat
5 Zikir Utama Malam Nisfu Syaban Beserta Artinya untuk Mendekatkan Diri pada Allah
Malam Nisfu Syaban 2025 Jatuh pada 13 Februari, Ini Keutamaannya
Puasa Nisfu Syaban 2025: Hukum, Niat, dan Jadwal Pelaksanaannya
komentar
beritaTerbaru