BITVONLINE.COM -Puasa Senin Kamis merupakan salah satu amalan sunnah yang banyak dilakukan oleh umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukum menjalankan puasa Senin Kamis setelah Nisfu Sya'ban, yang jatuh pada tanggal 15 bulan Sya'ban.
Sebagian ulama berpendapat bahwa setelah pertengahan bulan Sya'ban, lebih baik tidak lagi berpuasa sunnah kecuali bagi mereka yang memang memiliki kebiasaan berpuasa sebelumnya. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah:
"Apabila telah tiba pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga datang bulan Ramadan."
Hadis ini menjadi dasar perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian memahami bahwa larangan berpuasa setelah Nisfu Sya'ban bersifat mutlak, sementara yang lain menganggapnya berlaku dalam kondisi tertentu.