BREAKING NEWS
Kamis, 13 Februari 2025

Indonesia dan Arab Saudi Sepakati MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446H/2025, Kuota Jemaah Ditambah 221.000 Orang

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 15:45 WIB
3 view
Indonesia dan Arab Saudi Sepakati MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446H/2025, Kuota Jemaah Ditambah 221.000 Orang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025. Berdasarkan kesepakatan ini, kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2025 ditetapkan sebanyak 221.000 orang.

Sama seperti tahun sebelumnya, 110.500 jemaah haji Indonesia akan tiba di Tanah Suci melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Sementara itu, 110.500 jemaah haji lainnya akan menggunakan rute sebaliknya, yaitu tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.

Baca Juga:

MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi. Dalam MoU tersebut, Saudi juga mengeluarkan sejumlah aturan terkait keamanan, termasuk:

Baca Juga:

Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi;

Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair;

Totalitas dalam menjalankan ibadah;

Tidak mengadakan pertemuan doa bersama atau mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi;

Tidak menggunakan perangkat fotografi yang dapat mengganggu keamanan;

Tidak mengibarkan bendera negara atau mempublikasikan slogan politik atau ideologis;

Tidak mempolitisasi musim haji.

Selain kuota reguler, pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota untuk petugas haji sebanyak 2.210 orang, yang setara dengan 1 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi bagi jemaah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota: kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Selain itu, terdapat jenis-jenis haji yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, antara lain Haji Mujamalah (undangan resmi), Haji Furodah (undangan resmi dengan visa haji dari aplikasi Nusuk), dan Haji Dakhili (haji dalam negeri untuk warga Arab Saudi dan asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi). Pemerintah Arab Saudi juga menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji di luar kuota yang disebutkan di atas dianggap ilegal dan dapat membahayakan keselamatan, serta dapat dikenakan sanksi.

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
Panduan Lengkap Take Over KPR: Langkah Mudah untuk Mendapatkan Cicilan Lebih Ringan
Razman Arif Nasution Dampingi Vadel Badjideh di Polres Jakarta Selatan Meski Sumpah Advokatnya Dibekukan?
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Sita Ribuan Tabung Gas Ilegal
5 Zikir Utama Malam Nisfu Syaban Beserta Artinya untuk Mendekatkan Diri pada Allah
Misteri Pembunuhan Jombang Terungkap: Tiga Pemuda Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Pengangkatan Mayjen Helmy Novi Prasetya Tidak Langgar UU TNI?
komentar
beritaTerbaru