YOGYAKARTA -Polda DIY baru-baru ini menetapkan seorang advokat dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Meila Nurul Fajriah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini berawal dari laporan yang diajukan oleh seorang alumni UII dengan inisial IM, yang sebelumnya juga merupakan terduga dalam kasus pelecehan seksual.
Meila Nurul Fajriah, yang sebelumnya mendampingi sejumlah mahasiswi yang mengklaim menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM, kini harus menghadapi tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3. Kombes Pol Idham Mahdi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, mengonfirmasi penetapan tersangka Meila terkait laporan yang diajukan IM.
Menanggapi penetapan tersebut, Meila memberikan klarifikasi kepada wartawan bahwa dia diadukan oleh IM atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu sensitif terkait advokasi terhadap korban pelecehan seksual dan respons hukum terhadap laporan yang diajukan terhadap penyidik Polda DIY oleh IM pada tahun sebelumnya.