Adanya Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa pra rekonstruksi tersebut tidak berdasarkan hukum dan seharusnya memberikan kesempatan pertama kepada korban untuk memperagakan kejadian yang sebenarnya. “Tindakan Tjang Sun Sin dan Sunny dalam pra rekonstruksi seolah-olah menunjukkan bahwa pelaku sudah diketahui oleh penyidik. Namun, kami sudah menyurati pihak Polsek Medan Area untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap klien kami dan saksi-saksi yang ada di TKP. Bukannya memeriksa lebih lanjut, mereka justru mengundang klien kami untuk pra rekonstruksi yang tidak memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjelaskan dan memperagakan kejadian yang sebenarnya,” tambahnya.

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F Aritonang, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (10/7/2024), belum memberikan keterangan terkait pra rekonstruksi ini karena adanya zoom meeting.

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk mengungkap kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *