Adanya Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina

Erwin menambahkan, “Tidak mungkin pelapor yang juga menjadi korban memberikan laporan yang justru memberatkan dirinya sendiri. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang perlu diperhatikan.”

Lina, istri David Chandra dan saksi dalam pra rekonstruksi, juga merasa kecewa. Ia menyatakan bahwa adegan-adegan dalam pra rekonstruksi tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. “Adegan dari nomor 4 hingga selesai tidak sesuai dengan kejadian di lokasi. Saya tidak diperbolehkan memberikan instruksi saat adegan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Panit mengatakan nanti saja. Saya serahkan kepada kuasa hukum untuk membantahnya,” tegas Lina.

Erwin sebagai kuasa hukum menyatakan penolakannya terhadap hasil pra rekonstruksi tersebut. “Kami akan mengajukan saksi tambahan dan berharap Polsek Medan Area dapat menerimanya serta memeriksa kembali pelapor David Chandra dan Lina,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *