Adanya Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina

MEDAN -Polsek Medan Area melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan yang menimpa David Chandra dan Lina di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Medan Area (Central Land) Cafe 38, yang terjadi pada tanggal 19 Maret 2024 pukul 00.30 WIB. Pra rekonstruksi ini dilaksanakan di halaman Mapolsek Medan Area pada hari Rabu, 10 Juli 2024.

Pra rekonstruksi tersebut hanya dihadiri oleh Panit Reskrim Iptu R Tarigan, Penyidik Pembantu Bripka Zefry Suryadi, dan beberapa personil lainnya, tanpa kehadiran Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom. Hal ini menimbulkan sejumlah kejanggalan yang disoroti oleh kuasa hukum korban.

Muhammad Erwin, yang didampingi oleh Zoelfikar sebagai kuasa hukum David Chandra dan Lina, melihat adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan pra rekonstruksi yang dilakukan oleh Polsek Medan Area. “Pra rekonstruksi ini seharusnya bertujuan untuk memperjelas laporan polisi nomor LP/B/197/III/2024/SPKT/POLSEK MEDAN AREA yang dilaporkan pada tanggal 19 Maret 2024. Namun, justru memberatkan David Chandra sebagai pelapor,” ujar Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *